JALAN KARAWANG KEKINIAN PEMDA PERISTIWA Setelah Rame Diberitakan, Bupati Karawang Sidak Proyek Drainase di Jalan Arif Rahman Hakim 7/14/2025 11:04:00 PM
DAERAH JAWA BARAT PERISTIWA Ridwan Kamil Protes Delay 10 Jam di Bandara Ngurah Rai, Jadwal Overlay Jadi Sorotan 7/14/2025 04:52:00 PM
DAERAH NASIONAL PERISTIWA Info Terkini Hasil Pencarian Korban Tragedi KMP Tunu Memasuki Hari ke -11 7/13/2025 10:26:00 PM
AGAMA PERISTIWA Matahari di Atas Ka'bah 15-16 Juli, Cek Arah Kiblat dan Waktunya! 7/13/2025 01:56:00 PM
DUNIA PERISTIWA Gelombang Panas Eropa Diperkirakan Menyebabkan 2.300 Orang Tewas 7/12/2025 11:09:00 AM
JAWA BARAT KARAWANG KEKINIAN LINGKUNGAN PEMDA PERISTIWA Bandung: Pencemaran Sungai Citarum yang sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. PT Pindo Deli I, perusahaan yang dinyatakan sebagai pelaku pencemaran, dijatuhi denda administratif senilai lebih dari Rp 3,5 miliar. Foto : Sungai Citarum Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengungkapkan bahwa denda ini merupakan bentuk paksaan pemerintah dan sanksi administratif atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan. “Sudah terbukti bahwa PT Pindo Deli I melanggar kesepakatan lingkungan, terutama dalam pengelolaan limbahnya,” ujar Ai, Kamis (10/7/2025). Pelanggaran tersebut mengakibatkan perubahan warna air Sungai Citarum menjadi kebiruan di wilayah Telukjambe Timur, Karawang. Pemeriksaan DLH menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya melanggar dokumen perizinan lingkungan, tetapi juga gagal memenuhi baku mutu limbah dan standar operasional instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024, denda dihitung sebesar 2,5 persen dari nilai investasi perusahaan, yakni sekitar Rp 3 miliar. “Namun ada tambahan denda karena pelanggaran baku mutu dan IPAL, sehingga totalnya mencapai Rp 3.561.450.000,” jelas Ai. Meski keputusan sanksi telah diterbitkan, DLH Jawa Barat belum bisa langsung menyerahkan surat keputusan tersebut kepada pihak perusahaan. Sebab, denda yang dikenakan termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus terlebih dahulu mendapat kode billing dari pemerintah pusat. “Ini bukan hanya urusan administratif. Kami juga sedang menghitung potensi kerugian lingkungan bersama tenaga ahli untuk melanjutkan proses hukum perdata,” ujar Ai. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri lain agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, terutama terhadap ekosistem Sungai Citarum yang selama ini mengalami tekanan akibat limbah industri.(*) 7/12/2025 11:01:00 AM
JAWA BARAT LINGKUNGAN PEMDA PERISTIWA Ga Nanggung Banget, Bupati Turun Tangan Bongkar Paksa Bangunan Liar 7/12/2025 10:45:00 AM
DUNIA NASIONAL PERISTIWA Diplomat RI Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Indekos 7/09/2025 02:40:00 AM
JAWA BARAT LINGKUNGAN PEMDA PERISTIWA Diterjang Hujan Deras, Akses Jalan Warga di Cilangkap Retak dan Terancam Longsor 7/08/2025 06:23:00 PM
DESA KARAWANG KEKINIAN LINGKUNGAN PERISTIWA Kembali Desa Karangligar Karawang Dikepung Banjir 7/08/2025 02:11:00 PM
DAERAH JAWA BARAT LINGKUNGAN NASIONAL PEMDA PERISTIWA Menteri Lingkungan Hidup Minta Kepala Daerah Evaluasi RTRW 7/07/2025 11:35:00 PM
JAWA BARAT KARAWANG KEKINIAN PEMDA PEREMPUAN PERISTIWA Peringatan Harganas 2025, Pemkab Karawang Beri Penghargaan Kepada SatPel PPKB 7/07/2025 10:11:00 PM
AGAMA KARAWANG KEKINIAN PEMDA PERISTIWA Momen 10 Muharram, Pemkab Karawang Serahkan Santunan 500 Anak Yatim 7/07/2025 09:16:00 PM
JAWA BARAT LINGKUNGAN PERISTIWA Korban Tenggelam di Sayang Heulang Ditemukan Meninggal Dunia 7/07/2025 08:47:00 PM
DESA JAWA BARAT LINGKUNGAN PERISTIWA Tebing Longsor di Lembang Tewaskan Satu Warga, Korban Tertimbun Saat Tidur 7/07/2025 08:03:00 AM
DAERAH KRIMINAL PERISTIWA Kronologi Lengkap 'Mas Pelayaran' Diduga Aniaya Pengemudi Shopee 7/07/2025 07:51:00 AM
AGAMA JAWA BARAT PEMDA PERISTIWA Bupati Cianjur Hadiri Santunan 3.000 Anak Yatim 7/07/2025 07:44:00 AM