Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS
PERISTIWA
Setelah Rame Diberitakan, Bupati Karawang Sidak Proyek Drainase di Jalan Arif Rahman Hakim

Setelah Rame Diberitakan, Bupati Karawang Sidak Proyek Drainase di Jalan Arif Rahman Hakim

Ridwan Kamil Protes Delay 10 Jam di Bandara Ngurah Rai, Jadwal Overlay Jadi Sorotan

Ridwan Kamil Protes Delay 10 Jam di Bandara Ngurah Rai, Jadwal Overlay Jadi Sorotan

Gempa Magnitudo 3,8 Landa Bantul DIY

Gempa Magnitudo 3,8 Landa Bantul DIY

Info Terkini Hasil Pencarian Korban Tragedi KMP Tunu Memasuki Hari ke -11

Info Terkini Hasil Pencarian Korban Tragedi KMP Tunu Memasuki Hari ke -11

Matahari di Atas Ka'bah 15-16 Juli, Cek Arah Kiblat dan Waktunya!

Matahari di Atas Ka'bah 15-16 Juli, Cek Arah Kiblat dan Waktunya!

Bangkai KMP Tunu Ditemukan, Posisi Terbalik

Bangkai KMP Tunu Ditemukan, Posisi Terbalik

Gelombang Panas Eropa Diperkirakan Menyebabkan 2.300 Orang Tewas

Gelombang Panas Eropa Diperkirakan Menyebabkan 2.300 Orang Tewas

Bandung: Pencemaran Sungai Citarum yang sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. PT Pindo Deli I, perusahaan yang dinyatakan sebagai pelaku pencemaran, dijatuhi denda administratif senilai lebih dari Rp 3,5 miliar.  Foto : Sungai Citarum  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengungkapkan bahwa denda ini merupakan bentuk paksaan pemerintah dan sanksi administratif atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.  “Sudah terbukti bahwa PT Pindo Deli I melanggar kesepakatan lingkungan, terutama dalam pengelolaan limbahnya,” ujar Ai, Kamis (10/7/2025).  Pelanggaran tersebut mengakibatkan perubahan warna air Sungai Citarum menjadi kebiruan di wilayah Telukjambe Timur, Karawang.  Pemeriksaan DLH menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya melanggar dokumen perizinan lingkungan, tetapi juga gagal memenuhi baku mutu limbah dan standar operasional instalasi pengolahan air limbah (IPAL).  Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024, denda dihitung sebesar 2,5 persen dari nilai investasi perusahaan, yakni sekitar Rp 3 miliar.  “Namun ada tambahan denda karena pelanggaran baku mutu dan IPAL, sehingga totalnya mencapai Rp 3.561.450.000,” jelas Ai.  Meski keputusan sanksi telah diterbitkan, DLH Jawa Barat belum bisa langsung menyerahkan surat keputusan tersebut kepada pihak perusahaan.  Sebab, denda yang dikenakan termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus terlebih dahulu mendapat kode billing dari pemerintah pusat.  “Ini bukan hanya urusan administratif. Kami juga sedang menghitung potensi kerugian lingkungan bersama tenaga ahli untuk melanjutkan proses hukum perdata,” ujar Ai.  Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri lain agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, terutama terhadap ekosistem Sungai Citarum yang selama ini mengalami tekanan akibat limbah industri.(*)

Bandung: Pencemaran Sungai Citarum yang sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. PT Pindo Deli I, perusahaan yang dinyatakan sebagai pelaku pencemaran, dijatuhi denda administratif senilai lebih dari Rp 3,5 miliar. Foto : Sungai Citarum Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengungkapkan bahwa denda ini merupakan bentuk paksaan pemerintah dan sanksi administratif atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan. “Sudah terbukti bahwa PT Pindo Deli I melanggar kesepakatan lingkungan, terutama dalam pengelolaan limbahnya,” ujar Ai, Kamis (10/7/2025). Pelanggaran tersebut mengakibatkan perubahan warna air Sungai Citarum menjadi kebiruan di wilayah Telukjambe Timur, Karawang. Pemeriksaan DLH menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya melanggar dokumen perizinan lingkungan, tetapi juga gagal memenuhi baku mutu limbah dan standar operasional instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024, denda dihitung sebesar 2,5 persen dari nilai investasi perusahaan, yakni sekitar Rp 3 miliar. “Namun ada tambahan denda karena pelanggaran baku mutu dan IPAL, sehingga totalnya mencapai Rp 3.561.450.000,” jelas Ai. Meski keputusan sanksi telah diterbitkan, DLH Jawa Barat belum bisa langsung menyerahkan surat keputusan tersebut kepada pihak perusahaan. Sebab, denda yang dikenakan termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus terlebih dahulu mendapat kode billing dari pemerintah pusat. “Ini bukan hanya urusan administratif. Kami juga sedang menghitung potensi kerugian lingkungan bersama tenaga ahli untuk melanjutkan proses hukum perdata,” ujar Ai. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri lain agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, terutama terhadap ekosistem Sungai Citarum yang selama ini mengalami tekanan akibat limbah industri.(*)

Ga Nanggung Banget, Bupati Turun Tangan Bongkar Paksa Bangunan Liar

Ga Nanggung Banget, Bupati Turun Tangan Bongkar Paksa Bangunan Liar

Dua Jenazah KMP Tunu Ditemukan di Selat Bali

Dua Jenazah KMP Tunu Ditemukan di Selat Bali

Diplomat RI Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Indekos

Diplomat RI Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Indekos

Diterjang Hujan Deras, Akses Jalan Warga di Cilangkap Retak dan Terancam Longsor

Diterjang Hujan Deras, Akses Jalan Warga di Cilangkap Retak dan Terancam Longsor

Kembali Desa Karangligar Karawang Dikepung Banjir

Kembali Desa Karangligar Karawang Dikepung Banjir

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kepala Daerah Evaluasi RTRW

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kepala Daerah Evaluasi RTRW

Peringatan Harganas 2025, Pemkab Karawang Beri Penghargaan Kepada SatPel PPKB

Peringatan Harganas 2025, Pemkab Karawang Beri Penghargaan Kepada SatPel PPKB

Momen 10 Muharram, Pemkab Karawang Serahkan Santunan 500 Anak Yatim

Momen 10 Muharram, Pemkab Karawang Serahkan Santunan 500 Anak Yatim

Korban Tenggelam di Sayang Heulang Ditemukan Meninggal Dunia

Korban Tenggelam di Sayang Heulang Ditemukan Meninggal Dunia

Tebing Longsor di Lembang Tewaskan Satu Warga, Korban Tertimbun Saat Tidur

Tebing Longsor di Lembang Tewaskan Satu Warga, Korban Tertimbun Saat Tidur

Kronologi Lengkap 'Mas Pelayaran' Diduga Aniaya Pengemudi Shopee

Kronologi Lengkap 'Mas Pelayaran' Diduga Aniaya Pengemudi Shopee

Bupati Cianjur Hadiri Santunan 3.000 Anak Yatim

Bupati Cianjur Hadiri Santunan 3.000 Anak Yatim

Hide Ads Show Ads