Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

Lapak Pedagang di Terminal Cicaheum Dibongkar, Pemkot Bandung Siapkan Kompensasi

Bandung: Pembongkaran sejumlah lapak pedagang di kawasan Terminal Cicaheum, Kota Bandung, mulai dilakukan seiring dengan pembangunan depo Bus Rapid Transit (BRT).

Lapak Pedagang di Terminal Cicaheum Dibongkar.

Sejumlah pedagang memilih membongkar sendiri bangunan lapaknya. Pemerintah Kota Bandung memastikan pedagang yang terdampak penataan akan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, Pemkot Bandung masih menghitung skema kompensasi yang dinilai efektif dan sesuai bagi para pedagang terdampak.

"Kami sedang menghitung kompensasinya seperti apa. Yang jelas, penertiban jangan sampai hanya membongkar, tetapi tidak memberikan solusi kepada masyarakat yang terdampak," kata Farhan, dikutip Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurutnya, penertiban harus disertai langkah konkret agar masyarakat yang terdampak tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan usaha.

"Kita ingin masyarakat yang terdampak tetap bisa berusaha. Jadi, bukan hanya ditertibkan, tetapi harus ada solusi supaya mereka tetap bisa menjalankan kegiatan ekonominya," ucapnya.

Selain kompensasi, Pemkot Bandung menyiapkan upaya peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro agar lebih mudah mengakses pembiayaan dari perbankan. Pemkot juga telah menjalin kerja sama dengan perbankan untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Kita dorong kemampuan usaha mikro mereka supaya lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan. Kita juga sudah bekerja sama dengan perbankan untuk penyaluran KUR," ujarnya.

Relokasi Pedagang Masih Didialogkan

Terkait permintaan relokasi, Farhan mengatakan persoalan tersebut masih perlu didialogkan bersama para pedagang. Ia menyebut, peraturan daerah tidak mengatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan lokasi relokasi bagi pedagang kaki lima (PKL).

"Kalau soal relokasi, tentu harus kita dialogkan. Karena di dalam perda tidak ada kewajiban pemerintah untuk menyediakan tempat relokasi bagi PKL," tuturnya.

Farhan menjelaskan, PKL pada prinsipnya masih diperbolehkan berjualan. Namun, aktivitas perdagangan tidak boleh dilakukan dengan mendirikan lapak atau bangunan permanen di ruang publik.

"PKL pada prinsipnya boleh berjualan, tetapi tidak boleh membangun lapak secara permanen. Jadi, bagaimana mereka tetap bisa berusaha, tetapi ruang publik tetap tertata," jelasnya.

Konsep penataan tersebut, lanjut Farhan, telah diterapkan di sejumlah kawasan, di antaranya Jalan Lengkong Kecil dan Jalan Cikurai. Pemkot Bandung akan mengevaluasi penerapan konsep tersebut untuk dikembangkan di kawasan lainnya.

"Model ini sudah kita terapkan di Lengkong Kecil dan Cikurai. Kita akan lihat bagaimana hasilnya, dan kalau berhasil akan menjadi contoh untuk diterapkan di tempat-tempat lain," imbuhnya.

Menurut Farhan, keberhasilan penataan PKL di Jalan Cikurai nantinya dapat menjadi salah satu model yang diterapkan di kawasan lain, termasuk Pasar Baru.

"Kalau Cikurai berhasil, itu akan menjadi contoh yang bisa kita terapkan di lokasi lain, termasuk di kawasan Pasar Baru," ungkapnya.

Farhan menegaskan, penataan PKL bukan semata-mata persoalan penertiban. Keberhasilannya membutuhkan kesadaran dan komitmen dari seluruh pihak.

"Penataan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Pedagang harus punya komitmen, warga juga harus mendukung. Kita ingin kawasan tertib, tetapi masyarakat tetap punya kesempatan untuk berusaha," tegasnya.

Ia menambahkan, peran pemerintah di tingkat kewilayahan juga penting untuk memastikan komunikasi dan pendampingan kepada pedagang berjalan dengan baik.

"Peran kewilayahan penting untuk memastikan komunikasi dengan pedagang berjalan. Jangan sampai setelah ditata, masyarakat kehilangan kesempatan untuk berusaha," terangnya.

Dengan demikian, pembangunan depo BRT di kawasan Terminal Cicaheum diharapkan dapat berjalan beriringan dengan penataan aktivitas perdagangan. Pemkot Bandung memastikan keberlangsungan usaha masyarakat terdampak tetap menjadi perhatian melalui skema kompensasi, peningkatan kapasitas usaha, serta akses pembiayaan.(*)

Hide Ads Show Ads