Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

Manipulasi Data Berbasis AI dan Curi Identitas Digital, Pria di Cimahi Diringkus Ditressiber Polda Jabar

Jabar :  Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar kasus kejahatan siber berupa tindak pidana identity theft (pencurian identitas) dan manipulasi data elektronik berbasis rekayasa teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Manipulasi Data Berbasis AI dan Curi Identitas Digital, Pria di Cimahi Diringkus Ditressiber Polda Jabar
Manipulasi Data Berbasis AI dan Curi Identitas Digital, Pria di Cimahi Diringkus Ditressiber Polda Jabar

Dalam penindakan hukum ini, penyidik menangkap seorang pria berinisial FG (38) usai terbukti memroduksi dan menyebarkan video rekayasa AI yang memuat informasi tidak otentik di platform media sosial TikTok dan Instagram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 4 Agustus 2026 yang mendapati unggahan video manipulatif melalui akun sosial media milik tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditressiber Polda Jabar bergerak cepat melakukan penelusuran rekam jejak digital hingga berhasil menyergap tersangka di kediamannya di Cimahi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan tersangka dalam beraksi, meliputi satu unit iPhone 15 Pro Max, satu unit CPU, akses akun media sosial, serta akun platform transaksi digital.

“Pemerintah mendukung kemerdekaan menyampaikan pendapat, namun harus berbasis fakta dan solusi. Bukan dengan memanipulasi data seolah-olah otentik. Ditressiber Polda Jabar akan menindak tegas setiap pelanggaran siber yang berpotensi memprovokasi masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.

Guna memberikan efek jera serta menegakkan hukum di ruang digital, tersangka FG dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHPidana terkait manipulasi data dan pemalsuan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Polda Jawa Barat mengimbau seluruh masyarakat untuk bijak memanfaatkan teknologi digital serta tidak melakukan rekayasa konten yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain (*)

Hide Ads Show Ads