Dua Jaringan Judol Dibongkar, Polri Telusuri Transaksi Rp890 Miliar
Jakarta : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membongkar dua jaringan perjudian online (Judol), yang telah beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja. Di mana, pada kasus tersebut sebanyak 23 orang diamankan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pada kasus tersebut, terdapat satu perkara menarik perhatian karena jaringan tersebut menggunakan pulsa telepon seluler sebagai metode deposit. Lebih lanjut, ia menuturkan jika dari hasil penelusuran transaksi bersama PPATK, nilai transaksi yang berkaitan dengan jaringan itu mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam kurun April 2025 hingga April 2026.
Tak hanya itu, pemberantasan judol ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah. Polri, kata dia, terus mendorong pengungkapan jaringan perjudian yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan kemudahan sistem pembayaran.
Dikesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan perkara pertama terungkap setelah penyidik menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas judi online dengan situs Ujangbet.
Penyidik kemudian melakukan penindakan secara bersamaan di tujuh wilayah, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta, Kelapa Dua, Tangerang, Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja, Batam.
“Sembilan tersangka diamankan dari jaringan tersebut. Selain itu, kami juga menyita 28 handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau debit, uang dalam berbagai mata uang, enam barang berupa perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar,” ungkapnya pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Dari hasil penyidikan, kata dia diketahui server Ujangbet berada di Kamboja. Jaringan di Indonesia diduga bertugas menyiapkan rekening dan nomor telepon untuk menerima deposit dari pemain.
“Berbeda dari pola pembayaran pada umumnya, pemain melakukan deposit dengan mengirimkan pulsa. Pulsa yang terkumpul kemudian dikelola oleh admin di Kamboja sebelum dikonversi menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru,” sebutnya
Pulsa tersebut selanjutnya diperjualbelikan kembali kepada agen maupun toko pulsa. Polisi menduga aktivitas tersebut digunakan untuk menyamarkan uang yang berasal dari perjudian online.
“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” ujar Wira.
Dalam jaringan tersebut, tersangka menjalankan fungsi yang beragam, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin dan pengendali transfer pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pulsa.
Sementara perkara kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri di tiga lokasi di Tangerang. Sebanyak 14 tersangka ditangkap dari lokasi yang diduga digunakan sebagai pusat operasional jaringan.
Di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, empat orang diamankan dengan peran sebagai telemarketing dan bagian keuangan. Empat tersangka lainnya ditangkap di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara, yang diduga bertugas sebagai customer service.
Enam tersangka lainnya diamankan dari Perumahan Tesla Utara, Pagedangan. Mereka diduga menjalankan tugas sebagai streamer, teknisi IT, dan admin.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 46 handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam komputer atau PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing, serta perhiasan emas.
Jaringan ini diduga mengoperasikan sejumlah situs judi online, seperti Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.
Wira menyebut jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan WNI. Berdasarkan keterangan awal para tersangka, omzet jaringan perjudian itu berkisar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.
Penindakan dilakukan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan, observasi, dan pemetaan lokasi.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan, dalam modus deposit pulsa pada Ujangbet, pemain mengirim pulsa ke nomor yang tercantum di situs. Setelah pulsa diterima, pemain memperoleh koin untuk digunakan dalam permainan judi.
Polisi menilai penggunaan pulsa sebagai sarana deposit dapat memperluas akses perjudian online karena transaksi dapat dilakukan dengan nilai yang relatif kecil.
Bareskrim telah berkoordinasi dengan Komdigi untuk memblokir situs-situs yang digunakan dalam jaringan tersebut. Penyidik juga masih menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian dengan melibatkan PPATK.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan pengendali perjudian yang berada di luar Indonesia,” tukasnya (*)
