Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Bongkar Kasus Pembunuhan Sadis Berkedok Perampokan, Oknum PNS Diringkus
Cirebon : Warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon digemparkan dengan peristiwa kejahatan berdarah yang merenggut nyawa seorang warga perempuan, Nur Saeni (48). Berkat kerja keras dan ketelitian jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, kasus yang sempat membuat resah masyarakat ini akhirnya terungkap, dan pelaku yang berinisial S (55) berhasil diamankan.
![]() |
| Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Bongkar Kasus Pembunuhan Sadis Berkedok Perampokan, Oknum PNS Diringkus |
Yang mengejutkan publik, pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Gegesik sendiri. Ia diduga kuat menganiaya korban hingga tewas hanya untuk menguasai perhiasan emas yang dikenakan korban dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa maut ini terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Dusun III, Desa Jagapura Kidul.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, niat jahat pelaku sudah direncanakan sejak awal. Dengan persiapan yang matang, tersangka membawa sebuah obeng minus berukuran panjang 29 sentimeter dari rumahnya, yang kemudian digunakan untuk mencongkel jendela samping rumah korban hingga berhasil terbuka.
Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka tidak langsung bertindak. Ia sempat menggeledah ruangan kamar depan dan belakang untuk mencari barang berharga, bahkan sempat menghabiskan sebatang rokok di dalam rumah tersebut sebelum bergerak ke kamar tengah. Karena pintu kamar tengah tidak dikunci, pelaku dengan mudah masuk dan mendapati korban sedang tertidur pulas sendirian. Tanpa berfikir panjang, pelaku berusaha melepas gelang emas yang melingkar di tangan kiri korban.
Aksi pencurian yang berjalan senyap itu berubah menjadi pembunuhan yang keji saat korban terbangun. Nur Saeni yang menyadari kehadiran orang asing, mengenali wajah pelaku dan langsung berteriak meminta tolong. Melihat identitasnya diketahui dan takut aksinya terbongkar, tersangka diliputi kepanikan dan bertindak brutal.
Pelaku langsung membekap mulut korban sekuat tenaga menggunakan tangan kirinya agar suara korban tidak terdengar warga sekitar. Tanpa belas kasih, ia kemudian menusukkan obeng yang dibawanya ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali. Korban pun bersimbah darah dan tak berdaya hingga akhirnya kehilangan nyawa.
Meskipun korban sudah tak bergerak, niat jahat pelaku belum usai. Ia dengan dingin melucuti seluruh perhiasan emas yang masih melekat di tubuh korban, berupa satu buah kalung, dua gelang, dan satu cincin. Setelah mengantongi barang curian tersebut, pelaku kembali meloloskan diri melalui jendela yang sama.
Perhiasan hasil kejahatan itu tidak disimpan, melainkan langsung dijual oleh tersangka ke salah satu toko emas yang berada di wilayah Kecamatan Arjawinangun. Hasil penjualan barang bukti tersebut tercatat mencapai nilai Rp29.688.000.
“Pelaku melakukan perbuatan yang sangat keji dan tidak manusiawi terhadap korban hanya semata-mata demi menguasai harta benda berupa perhiasan emas. Tim Reskrim bekerja secara maraton, teliti, dan menggunakan metode ilmiah untuk mengumpulkan setiap petunjuk yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mulai dari jejak kecil berupa puntung rokok yang ditinggalkan pelaku tanpa sengaja, nota transaksi penjualan perhiasan, hingga alat tajam yang digunakan untuk melukai korban,” ungkap Kombes Pol. Imara Utama saat memberikan keterangan pers pada Kamis (23/7/2026).
Dari hasil pengembangan kasus dan penangkapan tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat kuat untuk mendukung tuntutan hukum, antara lain: satu buah obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 cm, dua unit ponsel pintar, catatan serta nota jual beli emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang digunakan pelaku, pakaian korban yang terkena noda darah, pengait kalung, serta batang puntung dan bungkus rokok milik tersangka.
Atas rangkaian perbuatannya yang menggabungkan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian, tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal yang cukup berat. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan.
“Dengan demikian, tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Kami memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil, agar rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat dapat terwujud,” pungkas Kapolresta Cirebon.
Penyelesaian kasus ini sekaligus menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, sekaligus memberikan pesan bahwa status jabatan tidak akan menghalangi jalannya penegakan hukum yang berlaku.(*)
