Gerebek Bandar Narkotika, Polisi Amankan Ratusan Paket Sabu Siap Edar
Lamteng : Jajaran Tekab 308 Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu di Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, pada Rabu malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HS beserta barang bukti berupa 101 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 27,87 gram.
Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu, Ipda Sucipto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah kotak berwarna hijau yang berisi 101 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Setelah melakukan penyelidikan, kemudian kami melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu kotak berwarna hijau yang berisi 101 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ujar Ipda Sucipto, Kamis, 23 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih lima bulan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Lampung Tengah.(*)
