Deretan Fakta Tentang Warga Madiun Kabur saat Open Trip ke Korsel
Jakarta : Kasus dugaan kaburnya seorang peserta open trip asal Madiun saat berwisata di Seoul, Korea Selatan, menjadi perhatian pemerintah. Peristiwa tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan otoritas Korea Selatan terhadap warga negara Indonesia dalam kerja sama keimigrasian.
Lantas seperti apa fakta tentang kasus dugaan kaburnya peserta open trip di Korea Selatan? Melansir berbagai sumber, berikut adalah fakta-faktanya.
Kementerian Luar Negeri RI Buka Suara
Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Seoul terus memantau perkembangan kasus yang melibatkan peserta perjalanan wisata tersebut hingga kini. Pemerintah menilai kepatuhan warga negara saat berada di luar negeri menjadi bagian penting menjaga hubungan baik antarnegara.
"Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan izin tinggal sangat dan tidak mencerminkan mayoritas warga negara Indonesia yang bertanggung jawab. Kepatuhan warga negara tetap menjadi faktor penting menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung kemudahan mobilitas masyarakat Indonesia," Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah pada keterengan pers yang diterima RRI, Sabtu, 18 Juli 2026.
Ia mengatakan, kasus seperti ini berpotensi memengaruhi upaya pemerintah memperluas akses perjalanan dan kemudahan visa bagi masyarakat Indonesia. Karena itu, seluruh warga negara diharapkan mematuhi aturan keimigrasian selama berada di luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Kronologi Dugaan Kaburnya Peserta
Peristiwa bermula ketika rombongan wisata tiba di Seoul pada 28 Juni 2026 dan menjalani agenda perjalanan seperti biasa bersama. Salah seorang peserta kemudian memisahkan diri di kawasan Myeongdong dengan alasan ingin melihat sepatu sebelum akhirnya tidak kembali.
Pihak penyelenggara sempat menghubungi peserta tersebut melalui telepon dan aplikasi pesan singkat, namun tidak memperoleh tanggapan hingga keesokan harinya. Kondisi itu membuat tim lokal melakukan pencarian sekaligus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberadaan peserta bersangkutan.
"Pada hari keempat kami melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian Korea Selatan untuk meminta bantuan proses pencarian lebih lanjut. Namun laporan itu tidak diterima karena peserta dinilai sengaja memisahkan diri sehingga tidak memenuhi unsur orang hilang," ujar Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky.
Menurutnya, Otoritas Korea Selatan juga menyampaikan izin tinggal peserta tersebut telah memasuki status overstay. Informasi tersebut menjadi dasar lanjutan bagi penyelenggara perjalanan dalam mengambil langkah hukum terhadap perkara yang sedang berlangsung.
Agen Travel Hadapi Risiko dan Tempuh Jalur Hukum
Sebagai penjamin perjalanan, agen wisata menghadapi risiko sanksi administratif berupa denda serta kerugian reputasi akibat peristiwa tersebut. Pihak penyelenggara juga mendatangi keluarga peserta dan memutuskan membawa persoalan itu ke jalur hukum pidana maupun perdata.
Unggahan mengenai kasus tersebut turut menjadi perhatian publik setelah dibagikan melalui media sosial dan mendapat respons dari warganet. Agen perjalanan berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi karena dapat merugikan banyak pihak serta mencoreng kepercayaan.(*)
