Viral Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Ini Penjelasan Polri
Jakarta : Korlantas Polri meluruskan informasi yang ramai beredar di media sosial terkait sanksi bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Kepolisian menegaskan, denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan bukan merupakan aturan baru, melainkan ketentuan yang telah lama diatur dalam peraturan perundang-undangan.(24/7).
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan masyarakat perlu lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika kewajiban kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada Pasal 48 disebutkan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi standar teknis, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan,” terangnya
Adapun ketentuan sanksi tercantum dalam Pasal 285 ayat (1), yang mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Dwi menegaskan, aturan tersebut berlaku secara umum terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak secara spesifik ditujukan untuk pelanggaran akibat penggunaan ban gundul.
“Sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya.
Selain meluruskan informasi yang beredar, Korlantas Polri juga mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi kendaraan sebelum digunakan. Pemeriksaan rutin, termasuk memastikan ban masih memiliki alur yang layak, dinilai penting untuk menjaga keselamatan berkendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Korlantas juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum membagikannya kepada orang lain, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar.(*)
