Polisi Ungkap Terduga Pelaku Bom Palsu di Kosambi
Bandung: Polisi mengungkap sejumlah fakta tentang bom palsu yang mengegerkan warga di ITC Kosambi, Kota Bandung, pada Jumat (19/12/2025) lalu. Sebelumnya diketahui benda mencurigakan yang ditemukan di lokasi tersebut tak mengandung bahan peledak setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Jibom dari Polda Jawa Barat.
Namun, peristiwa itu tetap dikategorikan serius karena menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan kejadian hari itu bermula saat warga menemukan bungkusan berbentuk kotak dengan kabel di kawasan ITC Kosambi yang kemudian dilaporkan ke Polisi.
“Barang tersebut dilaporkan ke Polsek Sumur Bandung dan selanjutnya diteruskan ke Polrestabes Bandung. Kami kemudian berkoordinasi dengan tim penjinak bom untuk melakukan sterilisasi dan pemeriksaan di lokasi,” kata Budi saat rilis kasus, Rabu (24/12/2025).
Budi juga mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan tim penjinak bom (Jibom) untuk melakukan sterilisasi dan pemeriksaan di lokasi. Dari pemeriksaan, Polisi memastikan benda tersebut tidak mengandung bahan peledak tapi bentuk dan tampilannya memang dibuat menyerupai bom rakitan.
“Setelah menerima laporan, kami berkoordinasi dengan tim Jibom untuk melakukan sterilisasi dan pengecekan di tempat kejadian. Di dalamnya hanya terdapat kabel, bungkusan, serta potongan kayu yang disusun menyerupai bom. Tidak ditemukan bahan peledak,” ujar Budi.
Meski dinyatakan aman, Polrestabes Bandung tetap melakukan penyelidikan lanjutan. Keberadaan benda menyerupai bom di sekitar rumah ibadah dinilai berpotensi menimbulkan keresahan serta mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, Polisi mengungkap keterlibatan sekelompok anak muda. Sebanyak tujuh orang akhirnya diamankan karena diduga kuat terlibat langsung dalam aksi tersebut.
“Dari pemeriksaan awal, ketujuhnya mengakui telah menaruh benda tersebut. Motifnya sementara untuk kepentingan pembuatan konten video,” kata Budi.
Budi menjelaskan, para pelaku membuat konten dengan konsep simulasi ledakan di sebuah ruko. Proses pengambilan gambar dilakukan pada tengah malam, namun setelah kegiatan selesai, properti yang digunakan justru ditinggalkan di lokasi umum.
“Alasan sementara karena properti tersebut tertinggal. Namun keterangan itu tidak serta-merta kami terima dan masih kami dalami,” kata Budi menjelaskan
Advertisement
Seluruh pelaku diamankan di wilayah Kota Bandung. Penangkapan dilakukan secara bertahap, bermula dari tiga orang hingga berkembang menjadi tujuh orang yang terlibat dalam pembuatan konten maupun penempatan benda mencurigakan tersebut.
Meski para pelaku mengaku tidak mengetahui lokasi tersebut berdekatan dengan gereja, kepolisian tetap menaruh perhatian serius terhadap dampak perbuatannya, terutama karena kejadian berlangsung menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Dampaknya sangat besar karena terjadi di momen hari besar keagamaan. Tindakan ini menimbulkan kegaduhan dan rasa takut di masyarakat, khususnya umat yang sedang mempersiapkan ibadah Natal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, serta Pasal 335 KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Namun kami masih mendalami motif serta peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan penerapan pasal lainnya,” kata Budi.
Budi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam membuat konten, khususnya yang berpotensi menimbulkan keresahan publik. “Kami mengingatkan agar tidak membuat konten yang menimbulkan kegaduhan dan ketakutan di masyarakat. Mari bersama-sama menjaga situasi Kota Bandung tetap aman dan kondusif,” kata Budi.(*)

