Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Uji UU KPK Gugur

 Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan uji materiil UU No. 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 220/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya, Rabu (17/12/2025).

Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 220/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya, Rabu (17/12/2025)(Foto: Humas MK)

Suhartoyo mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan yang diajukan Ahmad Rizaldi. Terhadap permohonan ini, MK melalui juru panggil telah menghubungi Pemohon melalui pesan singkat perihal kehadirannya dalam Sidang Pendahuluan.

Atas pemanggilan tersebut, Pemohon menyatakan sedang berada di luar wilayah Republik Indonesia. Pemohon menyatakan tidak dapat mengikuti persidangan di Mahkamah, baik secara luring maupun daring karena sedang bekerja di Brunai Darussalam. 

Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25 November 2025 pun berkesimpulan bahwa Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur, dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan.

“Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, Pemohon mempertanyakan independensi KPK akibat penempatan penyidik dari instansi lain pada kelembagaannya.

"Penempatan penyidik instansi lain menimbulkan konflik kepentingan, yang berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip akuntabilitas publik," ujarnya. 

Pemohon menilai UU KPK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon menjelaskan penempatan pegawai KPK sebagai ASN di bawah eksekutif telah mengikis sifat independensi lembaga KPK. 

"Padahal, Putusan MK telah menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara independen yang tidak termasuk dalam cabang kekuasaan eksekutif," ucapnya.

Perubahan status ini, menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads