Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Lari Saat OTT , Satu Jadi DPO, KPK Tetapkan Kejari HSU Tersangka Dugaan Korupsi

 Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Konpers penetapan tersangka pejabat Kejari HSU oleh KPK.

KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka. Mereka, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025).

Namun, KPK belum menahan TAR karena yang berdangkutan masih melarikan diri. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Asep menjelaskan, APN bersama dua anak buahnya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak APN menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan.

“Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025. Saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ujar Asep.

Menurut KPK, aliran dana tersebut diterima melalui ASB dan TAR. Pemerasan diduga menyasar Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU.

“Permintaan uang disertai ancaman. Agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti secara hukum,” kata Asep.

Rinciannya, APN diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU melalui TAR. Sementara melalui ASB, APN diduga menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.

Selain itu, ASB juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak senilai Rp63,2 juta sepanjang Februari hingga Desember 2025. KPK juga mengungkap adanya dugaan pemotongan anggaran internal Kejari HSU yang dilakukan APN.

Bersumber dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari unit kerja dan seksi. "Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi,” ujar Asep.

Selain itu, KPK menemukan penerimaan lain yang diduga diterima APN sebesar Rp450 juta. Dana tersebut terdiri dari Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istri APN.

Serta, Rp45 juta yang diduga berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum serta Sekretaris DPRD HSU. Sementara, TAR selain berperan sebagai perantara diduga menerima aliran dana secara pribadi mencapai Rp1,07 miliar berasal dari mantan Kadis Pendidikan HSU dan sejumlah rekanan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.(*)

Hide Ads Show Ads