Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Pembelian LPG 3 Kg Akan Dibatasi
Karawang : Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pengetatan pembelian LPG tabung 3 kilogram agar penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran. Kebijakan tersebut disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Peraturan Presiden yang saat ini memasuki tahap akhir.(21/12/25).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan selama ini belum ada aturan yang secara tegas membatasi kelompok masyarakat tertentu dalam pembelian LPG 3 kilogram. Akibatnya, LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu masih dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak.
“Selama ini belum ada pengaturan spesifik soal desil. Ke depan, di perpres baru akan kita lihat kelompok mana yang masih diperbolehkan menerima subsidi LPG 3 kilogram,” kata Laode dalam keterangan yang dikutip Antara, Minggu (21/12/2025).
Dalam kebijakan baru tersebut, pemerintah akan menggunakan pendekatan desil, yakni pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh tingkat kesejahteraan ekonomi berdasarkan data nasional. Melalui skema ini, pemerintah berencana membatasi pembelian LPG 3 kilogram bagi kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertentu.
“Misalnya nanti desil 8, 9, dan 10 tidak lagi termasuk penerima subsidi. Ini contoh pembatasan yang sedang kami kaji berbasis data,” ujarnya.
Tidak hanya soal penerima, Perpres LPG 3 kilogram juga akan mengatur rantai distribusi hingga ke tingkat paling bawah. Jika selama ini pengaturan hanya berlaku sampai pangkalan, ke depan penjualan akan diatur hingga subpangkalan atau pengecer.
“Penjualannya harus diatur sampai ke ujung. Semua level ada marginnya dan harus jelas pengaturannya,” jelas Laode.
Laode menambahkan, rancangan Peraturan Presiden tersebut sejatinya telah rampung dan kini menunggu proses harmonisasi antar-kementerian. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Setelah Perpres diberlakukan, pemerintah akan menerapkan masa transisi selama sekitar enam bulan. Pada tahap awal, kebijakan ini juga akan diuji coba secara terbatas melalui pilot project di wilayah tertentu.
“Kami akan lakukan uji coba dulu, misalnya di Jakarta Pusat, untuk melihat dampaknya sebelum diterapkan secara nasional,” kata Laode.
Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat memperbaiki tata kelola subsidi LPG 3 kilogram sehingga lebih tepat sasaran dan berkeadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan(*).

