Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran Penghentian Sementara Izin Perumahan
Font Terkecil
Font Terbesar
Bandung; Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, sebagai langkah responsif menyusul terjadinya banjir dan tanah longsor di sejumlah titik.
Farhan menilai kebijakan penghentian sementara ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat mitigasi bencana serta memastikan setiap pembangunan mematuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Menurutnya, perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam arah pembangunan Kota Bandung.
“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ujar Farhan, Minggu (7/12/2025).
Pemkot Bandung, lanjutnya, siap menjalankan seluruh arahan dalam SE tersebut. Mulai dari penghentian sementara izin perumahan, peninjauan ulang proses pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana, hingga peningkatan pengawasan teknis di lapangan.
Farhan juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan tata ruang maupun ketentuan dalam SE Gubernur.
“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah di Bandung Raya agar upaya mitigasi bencana dapat berjalan lebih optimal. Koordinasi dalam penataan ruang dan pengendalian pembangunan dinilai menjadi kunci untuk mengurangi risiko bencana di masa mendatang.
Farhan berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan ini dapat memberikan ruang evaluasi yang lebih komprehensif, sekaligus mendukung terciptanya pembangunan yang lebih aman dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan, memperkuat ketahanan lingkungan, dan memastikan arah pembangunan yang lebih berkelanjutan,” tandasnya.(*)

