Mulai Berlaku 22 Desember, Diskon Tarif Penyeberangan 19 Persen
Jakarta: Pemerintah memberikan diskon tarif penyeberangan sekitar 19 persen selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Diskon tarif diberikan untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat selama periode libur akhir tahun. Kebijakan ini juga diharapkan mendukung kelancaran arus penyeberangan di lintasan padat.
PT ASDP Indonesia Ferry memastikan kesiapan layanan penyeberangan selama periode diskon tarif Nataru. ASDP mengoperasikan layanan 24 jam pada lintasan Merak–Bakauheni.
Sebanyak 68 kapal dan tujuh dermaga disiagakan untuk melayani penyeberangan masyarakat.nManajemen arus dan delaying system diterapkan guna mengantisipasi lonjakan kendaraan.
Direktur SDM dan Layanan Korporasi ASDP Rudy Sunarko mengatakan kesiapan petugas menjadi prioritas utama. “Kesiapan petugas, rest area, buffer zone, dan pelabuhan juga menjadi perhatian,” ujarnya dalam keterangan pers tertulis.
Ia menambahkan fasilitas pelabuhan seperti penerangan, telekomunikasi, dan sanitasi dipastikan berfungsi optimal. “Optimalisasi Port Operation Control Center turut dipastikan,” katanya.
Kesiapan layanan ini ditinjau Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di Pelabuhan Merak. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus penyeberangan Nataru.
“Seluruh pemangku kepentingan diminta memastikan kesiapan layanan penyeberangan,” kata Menko AHY, Sabtu (20/12/2025). Ia menegaskan koordinasi lintas kementerian dilakukan, termasuk dengan Kementerian Perhubungan dan antisipasi cuaca.(*)

