Headline News

Polres Sukabumi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Cikakak

 Sukabumi ; Polres Sukabumi berhasil mengungkap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipeudes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak. Pengungkapan pada Kamis (23/10) ini menegaskan komitmen polisi untuk menindak tegas pelaku perusak lingkungan dan pelanggar hukum.


Foto: Barang bukti Milik Pelaku

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan modus operandi para pelaku. Penambang yang memiliki lahan menyediakan lokasi, sementara penanggung jawab tambang bertugas mempersiapkan sarana dan prasarana. Kegiatan dilakukan secara manual dengan menggali lubang sedalam 20 hingga 30 meter untuk mencari batuan emas.(26/10/25).

AKBP Samian menekankan bahaya besar dari aktivitas tambang ilegal ini. “Pertambangan semacam ini jelas sangat berbahaya. Tidak ada standar keamanan yang diterapkan, selain itu juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 58 junto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 junto Pasal 35 ayat (3) huruf C dan G Undang-Undang Minerba. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat: maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres Sukabumi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan liar dalam bentuk apa pun.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan. Pertambangan ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan mengganggu kelestarian alam. Polres Sukabumi akan menindak tegas praktik-praktik semacam ini,” pungkasnya.(*)
Posting Komentar