Viral, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Bayi Tragis di Tirtamulya Karawang
Font Terkecil
Font Terbesar
Karawang : Polres Karawang berhasil mengungkap kasus kematian tragis seorang bayi baru lahir dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah.(28/10/25).
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menyatakan bahwa penyidik berhasil mengidentifikasi dan menetapkan dua orang pelaku yang diduga sebagai orang tua kandung dari bayi malang tersebut.
"Kasus ini berawal dari penemuan may4t bayi yang sudah menjadi buah bibir masyarakat di Kampung Kalengkuku, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Setelah mendapat laporan, tim dari unit Reskrim, Samapta, dan Polsek segera mendatangi TKP. Mereka kemudian berkoordinasi secara intensif untuk menelusuri identitas korban dan pelaku," jelas Kapolres. Selasa 28 Oktober 2025.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, berkas kejahatan ini berhasil dibongkar polisi dalam kurun waktu satu kali 24 jam. Dua pelaku berhasil diamankan. Pelaku pertama berinisial MRB (20), laki-laki, warga Labanmulia, Kecamatan Tegalmulia. Sementara pelaku kedua berinisial RDL (21), perempuan, warga Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.
"Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, kejadian pahit ini berlangsung pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, RDL melahirkan bayi tersebut di kediamannya di Pasir Tanjung. Alih-alih merawat, kedua pelaku justru mengambil tindakan keji," ungkapnya.
Dengan sengaja, MRB dan RDL menutup mulut bayi malang itu menggunakan lakban. Tindakan ini mengakibatkan bayi tersebut tidak dapat bernapas dan akhirnya meregang nyawa. Tidak berhenti di situ, kedua pelaku kemudian membungkus jasad bayi dengan kain berwarna hitam dan biru.
"Untuk menghilangkan jejak, mereka memasukkan jasad korban ke dalam beberapa lapis tas. Korban pertama-tama dimasukkan ke dalam tas kresek merah, lalu ke dalam tas ransel hitam, dan akhirnya dimasukkan lagi ke dalam tas dinding berwarna hitam. Barang bukti berlapis itu kemudian mereka buang di Kampung Kalengkuku, yang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi kejadian," tandasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan kejam ini adalah rasa panik dan malu yang mendalam. Kedua pelaku menjalani hubungan di luar ikatan pernikahan yang sah yang berujung pada kehamilan. Ketika bayi lahir, mereka tidak siap dan takut dicemooh oleh keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku cukup lengkap, antara lain satu tas ransel merek HIM warna hitam, kain jarik biru dan coklat, satu buah lakban, satu tas dinding hitam, dan satu tas kresek merah. Barang-barang ini menguatkan posisi tersangka dalam melakukan aksinya.
Kedua pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pilu akan kerentanan anak dan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi (*)


