Polda Jabar Ringkus Pemilik Galian Pasir Ilegal di Galunggung Tasikmalaya
Font Terkecil
Font Terbesar
Bandung : Polda Jawa Barat menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal dengan menahan EAM alias Endang Juta, seorang pengusaha tambang pasir ilegal di kaki Gunung Galunggung, Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. (26/10/25).
Penahanan ini merupakan bukti keseriusan Polda Jabar dalam menegakkan hukum terkait kasus tambang galian ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil menangkap dan menahan Endang Juta setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Gunung Galunggung.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa penahanan EAM merupakan bagian dari upaya Polda Jabar dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. “Betul, kami telah menahan EAM dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir. Kasus ini sudah P21 dan nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa karena sudah penyelidikan tahap 2,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar mengungkap bahwa aktivitas tambang galian pasir ilegal yang dijalankan Endang Abdul Malik (EAM) alias Endang Juta di kaki Gunung Galunggung, meskipun memiliki izin usaha pertambangan melalui perusahaannya, CV Galunggung Mandiri, dilarang beroperasi karena belum memenuhi sejumlah persyaratan penting.
Tindakan tegas Polda Jabar ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memerintahkan agar seluruh kegiatan tambang galian di kaki Gunung Galunggung dihentikan sementara. Hal ini dilakukan karena aktivitas tambang galian ilegal yang tak terkendali telah merusak Gunung Galunggung, sehingga perlu dihentikan demi menyelamatkan ekosistem dan masyarakat.
Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila, menjelaskan bahwa CV Galunggung Mandiri milik Endang Juta belum memenuhi dokumen teknis, mulai dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penetapan Kepala Teknik Tambang (KTT), serta belum terdaftar dalam sistem nasional MODI dan MOMI (Minerba One Data Indonesia dan Minerba One Map Indonesia).
Dengan tindakan tegas ini, Polda Jabar menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal(*).

