Karhutla Meluas di Lampung, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sengaja
Lampung Selatan: Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memperkuat langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Lampung. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran, khususnya yang terjadi di kawasan Taman Nasional Way Kambas.
Polda Lampung telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres dan Polresta untuk memetakan wilayah yang rawan karhutla. Pemetaan dilakukan berdasarkan tingkat kerawanan, mulai dari rendah, sedang, hingga tinggi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini di tengah musim kemarau dan ancaman fenomena El Nino yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan polisi akan membedakan kebakaran yang terjadi akibat faktor alam dengan kebakaran yang diduga sengaja dilakukan.
"Nah, apakah kebakaran ini dibakar atau terbakar? Nah, itu yang harus kita membedakan. Kalau dibakar tentu kita harus melaksanakan penindakan hukum," kata Heri, Kamis, 27 Agustus 2026
Menurutnya, apabila kebakaran terjadi secara alami, polisi tetap akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber dan penyebab munculnya api. Polda Lampung telah menurunkan tim untuk membantu sejumlah Polres menangani karhutla, termasuk Polres Lampung Timur di kawasan Taman Nasional Way Kambas.
Way Kambas menjadi perhatian karena kebakaran sempat melanda area yang cukup luas, yakni lebih dari 600 hektare, dan berada di kawasan konservasi. Heri mengatakan penyelidikan penyebab kebakaran akan dilakukan setelah proses pemadaman selesai dan kondisi dinyatakan kondusif.
Setelah api padam, polisi akan menelusuri titik awal munculnya api dengan berkoordinasi bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta satuan tugas terkait karhutla. Jika titik awal api diketahui berasal dari area perusahaan, penyidik akan mendalami langkah pencegahan yang telah dilakukan pihak perusahaan. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan.
"Kalau tidak ada, ya tetap kita akan periksa perusahaannya. Berarti ada unsur kelalaian atau kesengajaan," ujar Heri.
Polda Lampung menegaskan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan. Penindakan, kata polisi, tidak akan memandang latar belakang pelaku. Polisi berharap kebakaran di Way Kambas menjadi kejadian terakhir dan tidak terjadi karhutla dengan dampak yang lebih luas di wilayah Lampung.(*)
