Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

Imigrasi Cekal Dua WNA Diduga Jadi Penyelenggara Bali Silent Disco Run

Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi mengecam penyelenggaraan acara Bali Silent Disco Run yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian dan mengandung unsur diskriminasi terhadap warga lokal. Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memasukkan dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara acara tersebut ke dalam daftar penangkalan (cekal).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dinilai menciptakan eksklusivitas yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung tangkap," ujar Hendarsam , Sabtu, 25 Juli 2026.

Imigrasi menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, warga negara asing tidak diperkenankan menjadi penyelenggara atau event organizer di Indonesia. WNA hanya dapat terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang melibatkan performer atau artis internasional.

Berdasarkan hasil penelusuran, acara tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta HQV (37), pemegang ITAS Investor.

Keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Kamis, 23 Juli 2026 malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai KLM dengan tujuan Singapura. Meski demikian, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memasukkan nama keduanya ke dalam daftar cekal.

Selain itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG, untuk dimintai keterangan terkait aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia. Pemeriksaan juga mencakup kesesuaian aktivitas mereka dengan izin tinggal yang dimiliki. Apabila ditemukan pelanggaran, penjamin akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Hendarsam menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan warga negara asing harus mematuhi hukum Indonesia. Menurutnya, tidak boleh ada pihak asing yang membuat aturan atau eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mengedepankan prinsip "Imigrasi untuk Rakyat" sebagai landasan dalam memberikan perlindungan hukum, menjaga ketertiban umum, serta memastikan kenyamanan masyarakat dari segala bentuk pelanggaran keimigrasian (*).

Hide Ads Show Ads