Kemenhut Perketat Pengawasan Karhutla, Pelaku Pembakaran Diancam Sanksi Pidana
Jakarta : Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan mempertegas penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan. Ini dilakukan di tengah meningkatnya risiko kebakaran pada musim kemarau 2026.
![]() |
| Manggala Agni yang diterjunkan untuk melakukan pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan wilayah Kalimantan Selatan (Foto: Kemenhut) |
Data Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI) hingga 17 Juli 2026 telah menunjukkan jumlah titik panas (hotspot). Sepanjang Januari-Juni 2026, luas karhutla nasional tercatat mencapai 107.465,47 hektare.
Untuk memperkuat pengendalian di lapangan, Kemenhut menyiagakan 180 personel Manggala Agni di Kalimantan Selatan. Yang ditempatkan di tiga daerah operasional, yakni Tanah Bumbu, Banjarbaru, dan Tanah Laut.
Personel melakukan patroli rutin, pemantauan hotspot, pemadaman dini, hingga edukasi kepada masyarakat. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kemenhut Thomas Nifinluri mengatakan Manggala Agni bersama para pihak telah melaksanakan 107 operasi pemadaman.
“Pemadaman dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan dengan luas area yang berhasil ditangani mencapai 321,04 hektare. Penguatan personel Manggala Agni, sarana dan prasarana, serta operasi pemadaman terus dilakukan, terutama di wilayah-wilayah rawan karhutla,” ujar Thomas, Jumat, 17 Juli 2026.
Selain memperkuat pencegahan dan pemadaman, Kemenhut memastikan penegakan hukum akan menjadi instrumen utama. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran hutan.
Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan pemerintah akan menerapkan sanksi administratif terhadap perusahaan lalai menjaga wilayah kerjanya. Menggugat secara perdata untuk pemulihan lingkungan, hingga memproses secara pidana pelaku perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha, akademisi dan masyarakat. Serta seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi ancaman karhutla.
“Upaya pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat akan terus dilaksanakan secara terpadu. Konsisten dan berkelanjutan guna menjaga kelestarian hutan, kualitas lingkungan, dan keselamatan masyarakat selama musim kemarau 2026,” ujar Dwi.
Kemenhut mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran kepada aparat atau instansi terkait.(*)
