Polda Jabar Bongkar Praktik Penyuntikan Gas Melon
Bandung : Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Kamis (12/2/2026).
Dua pelaku, berinisial AS dan AJ, diamankan setelah kedapatan memindahkan isi tabung gas melon subsidi ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan regulator. Akibat praktik ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp2,8 miliar dalam satu tahun, sementara pelaku meraup keuntungan Rp1,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas 3 kilogram di wilayah Cimaung selama satu bulan terakhir.
“Setelah mendapat informasi adanya kelangkaan LPG 3 kilogram di Cimaung, kami menurunkan tim penyelidik dan menemukan dugaan penyalahgunaan niaga elpiji bersubsidi,” ujar Wirdhanto.
Dalam satu bulan, pangkalan yang dikoordinir AS menerima 10.800 tabung LPG subsidi, dan 2.520 tabung disuntik untuk dijual kembali ke berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Bandung. AJ tertangkap tangan saat memindahkan isi tabung di gudang Jalan Raya Pangalengan, Desa Cikalong.
Sementara itu, Area Manager Pertamina Patra Niaga, Susanto, menegaskan pengawasan distribusi LPG subsidi dilakukan sesuai kuota pemerintah, namun barang subsidi rentan diselewengkan jika pengawasan kurang ketat.
“Penyaluran dilakukan berdasarkan kuota kabupaten, kota, dan provinsi. Evaluasi pangkalan dan agen terus berjalan, karena LPG subsidi mudah disalahgunakan tanpa pengawasan,” kata Susanto.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Jawa Barat dan dijerat UU Migas, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.(*)
