Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Buka Peluang Pengembangan Kasus K3, Dugaan Aliran Dana ke Mantan Menaker Dikaji

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menelaah secara mendalam keterangan saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Analisis ini dilakukan menyusul munculnya pernyataan saksi mengenai dugaan aliran uang kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Foto : Mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang terungkap di ruang sidang menjadi bagian penting dalam upaya menjaga akuntabilitas dan keadilan hukum, terutama karena perkara ini menyangkut layanan publik yang seharusnya melindungi keselamatan para pekerja.

“Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh JPU KPK akan dilakukan analisis dan konfirmasi, apakah keterangan saksi disampaikan secara utuh dan konsisten,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Ia menambahkan, KPK membuka peluang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lain guna memastikan kebenaran materi persidangan. Langkah ini dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada individu, tetapi juga mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Tentu semuanya terbuka kemungkinan karena perkaranya masih bergulir dan tidak menutup kemungkinan untuk terus dikembangkan,” katanya.

Kasus ini kembali menyita perhatian publik setelah saksi Dayoena Ivon Muriono, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, menyampaikan kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (6/2).

Dalam persidangan, Ivon mengungkap adanya aliran uang sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut ditujukan kepada Ida Fauziyah. Ia menyatakan uang tersebut dititipkan oleh terdakwa Hery Sutanto untuk disampaikan kepada pihak pimpinan saat itu.

“Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri, saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon di hadapan majelis hakim.

Perkara dugaan pemerasan sertifikat K3 ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 22 Agustus 2025. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka.

Kasus tersebut melibatkan pejabat dan pegawai Kemenaker serta pihak swasta, yang diduga memanfaatkan proses pengurusan sertifikat K3—dokumen penting untuk keselamatan kerja—sebagai ladang pemerasan. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat luas, terutama para pekerja yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal dari negara.

Perkembangan kasus berlanjut pada 11 Desember 2025, ketika KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.

KPK menegaskan pengusutan perkara ini bukan semata soal penindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya memastikan sistem pelayanan publik yang adil, transparan, dan berpihak pada keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.(*)

Hide Ads Show Ads