Banjir, Bangunan Liar d Kali Bekasi Bakal Ditertibkan
Bekasi : Pemerintah Kota Bekasi berencana melakukan penertiban sejumlah bangunann liar di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi, Jawa Barat. Hal ini dilakukan sebagai solusi penanganan banjir di sejumlah pemukiman di warga di sepanjang jalur DAS Kali Bekasi.
Penertiban bangunan liar dilakukan untuk keperluan normalisasi Kali Bekasi. Pasalnya sejauh ini luasan Kali Bekasi tidak ideal sehingga perlu dilakukan normalisasi.
"Ia menyebutkan lebar Kali Bekasi terutama setelah bendung Kali Bekasi hanya 30 meter. Padahal idealnya berdasarkan hasil kajian harusnya lebar Kali Bekasi mencapai 60 meter," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Susanto, Senin, 2 Februari 2026.
Menurut Idi Susanto, lebar Kali Bekasi yang tidak ideal tersebut diakibatkan perkembangan bangunan liar di jalur DAS Kali Bekasi. Oleh karena itu perlu dilakukan penertiban bangunan-bangunan tersebut.
Idi mengatakan, sejauh ini bangunan liar di sepanjang DAS Kali Bekasi menjadi problem dalam normalisasi. Sebab setiap upaya penertiban harus berhadapan dengan warga masyarakat pemilik bangunan liar.
"Memang kita cukup terkendala pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Bekasi. Karena di sekitar situ banyak bangunan liar milik warga, tapi tetap kita akan lakukan untuk kepentingan lebih besar," katanya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Ashari, mengatakan Pemkot Bekasi ada beberapa bangunan liar yang akan ditertibkan. Hanya saja prosesnya sedikit tersendat akibat warga masih ngotot bertahan tidak mau meninggalkan bangunan milik mereka.
"Kita sudah keluarkan surat peringatan satu, dua dan tiga dan perintah pembongkaran mandiri. Nanti kita akan kembali tertibkan surat peringatan agar warga segera mengosongkan bangunan," ujarnya.(*)
