Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Perkuat Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Petinggi Maktour

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperkuat alat bukti dugaan perintangan penyidikan pada perkara korupsi kuota haji 2023–2024. Hal tersebut mengarah pada petinggi Maktour Travel yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti.

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memberi keterangan usai diperiksa KPK beberapa waktu lal

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Yaitu tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait upaya merintangi proses penyidikan.

"Berdasarkan informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti dilakukan oleh pihak-pihak Maktour," ujarnya, Minggu 1 Februari 2026. Tentunya, lanjut dia, yang dimaksud adalah petingginya.

Budi menambahkan dugaan upaya penghilangan barang bukti itu terungkap saat penyidik KPK menggeledah kantor Maktour Travel di Jakarta. "Dalam kegiatan tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak Maktour," ucapnya. 

Menurut informasi yang diperoleh penyidik, upaya penghilangan barang bukti diduga dilakukan dengan membakar sejumlah dokumen. Isinya diduga berkaitan dengan manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.

Meskipun demikian, KPK belum mengungkap identitas petinggi Maktour Travel yang diduga memerintahkan penghilangan dokumen tersebut. Budi menegaskan pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan pihak-pihak yang berperan sebagai inisiator.

Namun, menurut dia, KPK tentu tidak ragu jika nantinya harus menerapkan Pasal 21 tersebut. "Yaitu apabila telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan unsur perintangan penyidikan terpenuhi," ujarnya.

Pendalaman dugaan perintangan penyidikan ini berjalan seiring penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. KPK telah pun memeriksa sejumlah pegawai Maktour Travel, termasuk pemiliknya yaitu Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, penyidik telah menyita sejumlah uang dari Maktour Group dengan nilai ditaksir mencapai miliaran rupiah. Terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024, KPK telah menetapkan dua orang tersangka.

Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tipikor.

Sedangkan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, membantah pihaknya mendapat kuota haji tambahan 2023-2024 yang besar. "Faktanya, kuota tambahan untuk kami tidak sampai 300 jemaah," ujarnya usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

Fuad juga membantah perusahaannya terlibat dalam menentukan atau mengatur porsi kuota haji tambahan. "Hal itu merupakan kewenangan Kementerian Agama," ucapnya menegaskan.(*)

Hide Ads Show Ads