Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Ungkap Alasan Panggil Mantan Menaker Hanif Dhakiri

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan ulang terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Ia dipanggil terkait perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Jubir KPK Budi Prasetyo saat melakukan tanya jawab dengan awak media. (

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan tersebut dinilai karena penyidik menduga praktik pemerasan RPTKA berlangsung sejak lama. Selain itu kasus ini melibatkan lintas periode kepemimpinan di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penyidik menduga praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak lama. Oleh karena itu, kami perlu mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang dapat menjelaskan praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA pada periode tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip, Minggu 1 Januari 2026.

Budi menjelaskan, pendalaman dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker Heri Sudarmanto (HS). Penyidik menemukan bukti permulaan bahwa HS diduga menerima aliran uang dari agen tenaga kerja asing sejak masih menjabat Direktur PPTKA pada 2010.

Karena rentang waktu kejadian yang panjang, termasuk periode 2014–2019 saat Hanif Dhakiri menjabat Menteri Ketenagakerjaan. Keterangan Hanif dinilai krusial untuk menjelaskan tata kelola dan mekanisme perizinan RPTKA pada masa tersebut.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa aliran uang kepada tersangka HS tidak berhenti. Meskipun yang bersangkutan telah berpindah jabatan, bahkan setelah purna tugas.

“Khusus untuk tersangka HS, dia diduga menerima aliran uang meskipun berada di beberapa jabatan yang berbeda. Bahkan ketika yang bersangkutan sudah pensiun atau purna tugas, juga diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi.

KPK menilai fakta tersebut perlu didalami untuk mengetahui bagaimana sistem serta pola praktik pengurusan RPTKA di internal Kemnaker. Sehingga aliran dana diduga tetap berlangsung.

Terkait pemanggilan ulang Hanif Dhakiri yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Budi mengatakan jadwal pemeriksaan belum ditetapkan. "Untuk penjadwalan ulangnya nanti akan kami sampaikan. Saat ini belum terjadwal,” kata Budi.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi pengurusan RPTKA ini, total pungutan liar yang diduga terkumpul mencapai Rp135,3 miliar. Tersangka Heri Sudarmanto diduga menerima sekitar Rp12 miliar sejak menjabat Direktur PPTKA hingga pensiun sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker.(*)

Hide Ads Show Ads