Legislator Sebut Penonaktifan BPJS PBI Rugikan Rakyat Kurang Mampu
Jakarta : Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menanggapi penonaktifan tiga belas juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam karena PBI diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan rentan.
Menurutnya, jika jutaan orang yang seharusnya berhak menerima bantuan justru dinonaktifkan. Maka hal itu menunjukkan adanya kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya.
"Kalau ada tiga belas juta orang yang harusnya menerima PBI itu orang miskin. Tapi tidak masuk berarti negara gagal melaksanakan kewajiban terhadap tiga belas juta orang itu," katanya , Selasa, 10 Februari 2026.
Ia juga menyoroti persoalan ketidaktepatan data penerima bantuan sosial. Berdasarkan keterangan Kementerian Sosial, terdapat sekitar 56 juta masyarakat miskin yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan.
"Sekitar 15 juta orang yang tergolong mampu justru masuk sebagai penerima. Ini menunjukkan tingginya exclusion error dan inclusion error," ucap Edy.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masalah ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Beberapa tahun lalu angkanya sekitar 27 juta, sekarang meningkat menjadi 52 juta masyarakat kurang mampu yang tidak masuk dalam data penerima.
Ia menilai, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyiapkan data yang presisi dan akurat. Oleh karena itu, perubahan basis data dari DTKS menjadi DTSEN harus disikapi dengan kerja keras dalam memperbaikinya.
"Berarti pemerintah gagal menyiapkan data yang presisi. Sehingga perubahan DTKS ke DTSEN yang dulu sektornya Kemensos sekarang badan pusat statistik, artinya harus kerja keras memperbaikinya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun berbagi pandangannya terhadap penonaktifan BPJS BPI. Dalam hal ini pemerintah sepakat bahwa seluruh layanan BPJS BPI akan dibayarkan pemerintah selama tiga bulan.
Kesimpulan ini diambil usai kisruh penonaktifan BPJS PBI terhadap sejumlah peserta. "DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," ucapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa DPR dan pemerintah juga sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan. Yaitu Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.(*)
