Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Pemerintah Catat Surplus Perdagangan Besi Secara Konsisten

Jakarta : Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melaporkan neraca perdagangan besi dan baja nasional mencatat surplus besar. Budi menyatakan pencapaian positif tersebut terus bertahan secara konsisten selama periode lima tahun terakhir bagi ekonomi tanah air.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. (Foto: Dokumentasi Kementerian Perdagangan)

Surplus perdagangan komoditas besi serta baja mencapai angka sebesar USD 18,44 miliar pada periode tahun 2025 lalu. Keberhasilan ini didorong oleh peningkatan nilai ekspor yang kini telah menyentuh posisi USD 27,97 miliar secara global.

“Pencapaian neraca perdagangan yang surplus konsisten ini selaras dengan peningkatan posisi Indonesia di kancah perdagangan global. Melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini telah melesat ke peringkat kelima sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia,” ujar Budi di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Pemerintah secara resmi telah mengatur 518 pos tarif terkait produk besi serta baja melalui peraturan kementerian terbaru. Pengaturan tersebut mencakup syarat impor barang yang wajib dalam kondisi baru oleh pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB).

Importir harus mengantongi Persetujuan Impor (PI) sebelum mendatangkan produk baja paduan maupun turunannya dari pasar luar negeri. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku di Indonesia.

“Pokok pengaturan tersebut meliputi persyaratan bahwa besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya hanya dapat diimpor dalam kondisi baru oleh importir pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang telah memperoleh Persetujuan Impor (PI),” kata Budi.

Mendag juga menegaskan bahwa penyusunan aturan perdagangan selalu melibatkan koordinasi erat antar lembaga terkait. Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara rutin melakukan harmonisasi regulasi bersama kementerian teknis serta Kementerian Hukum secara terpadu.

“Kemendag selalu berkoordinasi dengan baik dengan kementerian teknis. Setiap penyusunan peraturan menteri harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, serta diharmonisasikan di Kementerian Hukum,” ucap Budi.

Instrumen perdagangan seperti Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) aktif diterapkan guna melindungi industri manufaktur dalam negeri. Pemerintah memberikan besaran biaya masuk tambahan antara nol sampai 26,9 persen untuk berbagai jenis produk baja utama.

Larangan terhadap impor pakaian bekas juga terus diperketat guna menjaga kesehatan masyarakat dan keamanan lingkungan nasional. Kebijakan tegas ini diharapkan mampu melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada sektor garmen domestik.

“Selain aspek kesehatan dan keamanan, pelarangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi industri garmen nasional, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan ini juga diharapkan menciptakan multiplier effect ekonomi yang lebih besar serta mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan,” ujar Budi.

Kemendag mengklaim telah menyelesaikan 99,56 persen dari total 7.887 aduan konsumen sepanjang tahun lalu. Mayoritas keluhan masyarakat berasal dari transaksi belanja daring yang berkaitan dengan keamanan serta jaminan purnajual produk.

“Mayoritas pengaduan berasal dari transaksi daring. Sisanya dari transaksi luring dan pertanyaan terkait ketentuan label, keamanan produk, serta petunjuk penggunaan dan jaminan purnajual,” kata Budi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mendukung penyelamatan industri baja. Nurdin menilai penyelamatan sektor strategis ini memerlukan strategi hijau yang melibatkan lintas kementerian serta lembaga pemerintah.

“Kami memandang penyelamatan industri baja nasional tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus melalui penerapan green strategy secara lintas kementerian dan lembaga. Dalam hal ini, Kemendag memiliki peran penting dalam penyesuaian tata niaga impor dan percepatan instrumen perdagangan,” ujar Nurdin.(*)

Hide Ads Show Ads