Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Dalami Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil

Jakarta:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait perjalanan ke luar negeri. Pendalaman ini terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai diperiksa penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan untuk mengetahui dengan siapa Ridwan Kamil bepergian. Termasuk kepentingan perjalanan tersebut serta sumber pembiayaannya.

“Kami kembali mendalami aktivitas atau kegiatan dari Pak RK, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Termasuk bersama siapa saja, untuk kepentingan apa, dan juga sumber pembiayaannya,” ujar Budi kepada wartawan yang dikutip, Minggu, 1 Februari 2026.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya transaksi penukaran mata uang asing dalam jumlah besar yang dilakukan oleh Ridwan Kamil. Pendalaman dilakukan seiring dengan aktivitas luar negeri yang tengah diselidiki.

“Karena ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kami dalami. Penyidik juga mendalami penukaran-penukaran uang yang dilakukan,” kata Budi.

Berdasarkan penelusuran awal penyidik, dugaan penukaran valuta asing tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021-2024 dengan nilai miliaran rupiah. “Dalam periode 2021 sampai 2024, kami menangkap dugaan penukaran mata uang rupiah ke valuta asing dengan nilai yang juga mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi.

KPK menegaskan, seluruh temuan tersebut masih akan terus dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini. "Penyidik akan terus menggali keterangan dari para saksi lainnya guna memperkuat bukti-bukti yang telah diperoleh,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK membuka peluang menelusuri aliran dana non-budgeter terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penelusuran dilalukan dengan memanfaatkan data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggunaan data PPATK merupakan langkah yang lazim dilakukan penyidik dalam menelusuri aliran uang. "Dalam suatu penelusuran aliran uang, pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK tentu terbuka kemungkinan dilakukan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Januari 2026.

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb tidak hanya berfokus pada proses pengadaannya. Tetapi juga menelusuri aliran dana non-budgeter yang diduga mengalir ke sejumlah pihak termasuk mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Menurut Budi, penyidik saat ini menelusuri aliran dana tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah dana berhenti pada pihak tertentu, mengalir kepada pihak lain, atau dialihkan dalam bentuk aset.

“Merembesnya ini ke mana saja, berhenti pada siapa atau apa. Apakah mengalir ke pihak-pihak lain atau juga dialihkan untuk aset, itu semua sedang ditelusuri penyidik,” ujar Budi.

Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari lima jam itu, penyidik mendalami aliran dana nonbudgeter bank bjb.

“Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh teknis masing-masing. Jadi saya tidak mengetahui, apalagi terlibat atau menikmati hasilnya,” kata Ridwan Kamil saat itu.(*)

Hide Ads Show Ads