Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kemenkeu Beberkan Modus Perusahaan Kemplang Pajak Rp4 Triliun

Tangerang: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI membeberkan modus perusahaan baja yang diduga memgemplang pajak Rp4 triliun per tahun. Mereka bergerak dibidang pengolahan baja yang merugikan negara sejak 2016 silam.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menjawab awak media soal perusahaan pengemplang pajak saat sidak di Kabupaten Tangerang, Kamis 5 Februari 2026

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengatakan perusahaan ini tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat. Namun, 40 perusahaan itu faktor produksinya seperti pabrik dan beberapa diantaranya smelting baja bilet menggunakan scrap.

"Kami berhasil mengungkap praktik manipulasi pemangkiran kewajiban membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai, Red yang dilakukan oleh 40 perusahaan besar. Mereka bergerak di sektor industri baja," ujarnya, Kamis 5 Februari 2026.

Bimo menjelaskan manipulasi pajak itu dilakukan saat para perusahaan pelanggar tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dengan yang sebenarnya.Sehingga, langkah tersebut diindikasikan sebagai penggelapan pajak negara yang kemudian bisa berpotensi menimbulkan kerugian hingga mencapai Rp4-5 triliun per tahunnya.

"Modus lainnya, mayoritas perusahaan pelanggar itu melakukan penyembunyian pendapatan melalui teraan rekening pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga karyawan. Ini rentang waktu yang sedang kita selidiki oleh tim itu sari periode-periode 2016-2019," ucapnya.

Dia menyatakan berdasarkan hasil pendataan dari 40 perusahaan yang diduga melakukan pengemplangan pajak itu mayoritas bergerak di bidang industri sektor baja hingga hebel. Dimana, mereka terdeteksi beroperasi di kawasan industri wilayah Banten dan DKI Jakarta, dan dinilai telah mengganggu kestabilan industri dalam negeri.

Kendati demikian, pihaknya akan fokus membidik melalui kegiatan inpeksi mendadak (sidak) ke perusahaan terkait. Itu sebagai memberikan peringatan bagi para pelaku usaha yang selama ini mangkir dari kewajiban membayar pajak.

"Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari. Bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang," kata dia.

Diketahui, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan diduga melakukan pengemplangan pajak di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4 triliun per tahun.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sidak dilakukan menyusul adanya informasi awal. Hal itu terkait praktik penjualan tanpa kewajiban pajak yang merugikan negara dan pelaku usaha yang tidak patuh aturan.

Purbaya mengungkapkan adanya dugaan praktik penjualan langsung secara case base tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Praktik tersebut dinilai berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Ini merugikan negara karena penerimaan pajak turun, mengganggu harga pasar dan merugikan pelaku usaha ini yang bermain secara fair. Potensi kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai sedikitnya Rp4 triliun per tahun," ujar Purbaya, Kamis, 5 Februari 2026.(*)

Hide Ads Show Ads