Wagub Bangka Belitung, Hellyana Ditetapkan Tersangka Ijasah Palsu, Begini Kronologisnya
Jakarta: Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.(26/12/25).
Penetapan ini menjadi babak baru setelah penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian sejak laporan pertama kali dilayangkan pada Juli lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan status hukum orang nomor dua di Bangka Belitung tersebut.
"Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin kemarin(22/12/2025).
Jeratan Pasal Berlapis: Terancam Pidana Umum dan UU Pendidikan
Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025, Hellyana dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:
1. KUHP: Pasal 263 dan 264 terkait pemalsuan surat dan akta autentik.
2. UU Pendidikan Tinggi: Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 terkait penggunaan gelar akademik yang tidak benar.
3. UU Sisdiknas: Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003.
Kronologi dan Kejanggalan: "Ijazah Terbit Sebelum Kuliah"
Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Siddiq, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, pada 21 Juli 2025.
Bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, Siddiq membeberkan sejumlah temuan ganjil terkait riwayat pendidikan sang Wagub di Universitas Azzahra.
Berikut adalah poin-poin kejanggalan yang menjadi bukti pelaporan:
- Anomali Tahun Lulus: Hellyana mengklaim lulus Sarjana Hukum (SH) pada tahun 2012.
- Data Dikti Kontradiktif: Berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana baru tercatat masuk sebagai mahasiswa pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
- Penggunaan Gelar Resmi: Gelar SH tersebut telah digunakan secara resmi dalam dokumen negara, termasuk surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel.
“Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum dia tercatat sebagai mahasiswa aktif di pangkalan data resmi Kemendiktisaintek,” ungkap Siddiq (*)


