Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di Surakarta Ditunda, Sempat Digeruduk Ratusan Massa
Surakarta: Sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Selasa (23/12/2025) akhirnya ditunda. Sidang lanjutan itu diwarnai dengan aksi massa.(24/12/25).
![]() |
| Sidang lanjutan Cityzen Lawsuit terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta Selasa (23/12) ditunda sepakan mendatang. (Foto:) |
Ratusan orang mengaku bagian dari pendukung para penggugat untuk mengawal jalannya persidangan. Mereka di antaranya mantan Ketua MPR RI Amien Rais CS.
Saat ditemui awak media Amien menyampaikan bahwa ia sengaja menghadiri persidangan bersama ratusan orang lainnya untuk memberikan dukungan moral kepada para penggugat.
Sementara itu, persidangannya sendiri baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di ruang sidang Soerjadi dipimpin hakim ketua Achmad Satibi dengan anggota Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga Selasa (30/12/2025) mendatang karena ditemukan ketidaksinkronan bukti-bukti yang diajukan.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufik, menjelaskan bahwa penundaan ini bukan disebabkan oleh validitas isi bukti, melainkan adanya perbedaan penafsiran administratif antara pihak penggugat dan majelis hakim. Taufik memaparkan bahwa pihaknya menyajikan identitas dua orang penggugat (Top Tofan dan Bangun Sutoto) dalam satu kesatuan bukti.
“Ini bukan persoalan valid atau tidak valid, tetapi perbedaan pemahaman. Kami menyajikan dua KTP dalam satu bukti karena kapasitas mereka sama-sama penggugat. Namun, hakim menghendaki itu dianggap sebagai dua bukti yang terpisah. Jadi, ini murni persoalan administrasi,” kata Taufik saat ditemui awak media seusai persidangan.
Taufik menyampaikan pentingnya proses cross-examination (pemeriksaan silang) dalam persidangan ini. Ia berencana menghadirkan saksi dan ahli, termasuk nama-nama seperti Dr. Tifa dan pihak rektorat, untuk menguji keaslian ijazah secara digital maupun fisik di depan persidangan.
“Kami ingin bukti-bukti itu diuji. Apakah ijazah itu diedit atau tidak, asli atau tidak, semua harus dibuka. Jika tidak ada pengujian silang, maka sidang ini tidak akan menghasilkan kebenaran yang hakiki,” ujarnya.
Taufik menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti fisik, termasuk ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 yang disebutnya masih orisinil dengan ciri khusus seperti emboss dan sebagainyam
“Sidang-sidang selanjutnya, kami akan memenangi karena kami memiliki bukti-bukti yang tidak bisa dibantah,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat I Jokowi, YB Irpan, mendukung langkah majelis hakim yang meminta perbaikan bukti melalui sistem e-court. Menurut Irpan, ketidaksinkronan bukti harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah dalam pertimbangan hukum saat putusan mendatang.
Irpan juga menanggapi permintaan penggugat untuk menghadirkan ahli secara bersamaan dengan pemeriksaan bukti surat. Ia menyatakan keberatan dan meminta agar tahapan persidangan dilakukan secara runut sesuai ketentuan Pasal 163 HIR.
"Kami harus mempelajari secara seksama terlebih dahulu bukti suratnya, baru kemudian bisa menilai relevansi ahli yang didatangkan. Kami ingin memastikan apakah ahli tersebut sesuai ketentuan atau tidak. Jika tidak, kami tentu akan menyatakan keberatan,” kata dia.(*)

