Setelah Ditetapkan Tersangka, Sopir " Maut Bus Cahaya Trans" Minta Maaf ke Keluarga Korban
Semarang: Sopir bus Cahaya Trans GIV alias Gilang menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa kecelakaan yang terjadi. Bus bernomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan di jalan tol Krapyak Kota Semarang, Senin (22/12/2025) dinihari.
![]() |
| Supir bus Cahaya Trans Gilang saat dihadirkan dalam Press rilis penetapan tersangka atas kasus kecelakaan di tol Krapyak yang menewaskan 16 orang. (Foto:) |
“Saya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan saya kd Keluarga korban,” ujar Gilang ditemui di Pos Polantas Semarang di kawasan Simpang Lima Semarang, Selasa (23/12/2025) didampingi Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi.
Gilang oleh polisi dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi dalam keterangannya menyebut, dari hasil pemeriksaan, Gilang mengaku tidak sempat melakukan pengereman.
Saat itu bus melaju di jalur simpang susun Tol Krapyak. Pelaku sempat berupaya menurunkan gigi persneling dari gigi enam ke gigi lima, namun kondisi sudah tidak memungkinkan.
“Pelaku mengaku berusaha melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri. Namun kendaraan sudah terlanjur oleng ke kanan hingga akhirnya mengalami out of control dan terbalik,” jelas.
Kapolrestabes menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan baru bekerja sebagai sopir di perusahaan bus tersebut selama satu hingga dua bulan. Bahkan baru dua kali melintasi jalur Tol Krapyak dan mengaku belum memahami karakter jalan di sekitar lokasi kejadian.
“Kecepatan kendaraan cukup tinggi, kemudian tersangka kaget karena di depannya terdapat tikungan ke kiri. Sehingga melakukan manuver mendadak,” imbuh Syahduddi.
Dalam kejadian tersebut, tersangka diketahui merupakan sopir cadangan, sementara sopir utama tengah beristirahat. Tersangka mulai mengemudikan bus sejak rest area Km 102 wilayah Jawa Barat sekitar pukul 21.00 WIB, dan kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.
Terkait kondisi kendaraan, Syahduddi memastikan bahwa hasil pemeriksaan teknis menunjukkan bus dalam kondisi layak jalan. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Traffic Accident Analyst Ditlantas Polda Jawa Tengah bersama pihak Korlantas Polri.
“Kondisi ban dan sistem pengereman dinyatakan baik. Dari BPTD juga menyampaikan bahwa bus tersebut secara teknis layak jalan,” ujarnya.(*)

