Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi
Jakarta : Polda Metro Jaya telah mencokok tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH terkait kasus praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram. Dimana, ketiganya saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.(25/12/25).
![]() |
| Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi |
Tak hanya itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tersebut di dua lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua tempat tersebut diketahui digunakan sebagai lokasi pemindahan isi LPG subsidi secara ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang penggunaannya telah diatur oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
“LPG 3 kilogram adalah barang bersubsidi yang haknya untuk masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi keselamatan umum,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 24 Desember 2025.
Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Edi Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa pemindahan LPG dilakukan dengan cara manual menggunakan alat suntik, tanpa standar keselamatan yang memadai.
“Pemindahan isi gas dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan,” kata Edi.
Ia menambahkan, praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu setengah tahun. Para pelaku membeli tabung LPG 3 kilogram dengan harga sekitar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu, kemudian memindahkan isinya ke tabung ukuran lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi.
“Tindakan ini jelas menghilangkan hak subsidi masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan dalam operasional.
Sementara itu, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menegaskan bahwa pengisian LPG harus dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan yang ketat.
“Pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas yang memiliki standar keselamatan. Pemindahan manual seperti ini sangat berisiko dan dapat membahayakan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.(*)


