Polda Jabar Sudah Amankan Pelaku Ujar Kebencian Adimas Firdaus Resbob
Bandung: Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengamankan Adimas Firdaus, yang dikenal sebagai pemilik akun media sosial Resbob, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian di ruang digital. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian merespons keresahan publik akibat konten yang dinilai memicu reaksi luas di masyarakat.
Informasi penangkapan itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi pada Senin (15/12/2025). Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ranah media sosial.
“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di ruang digital,” ujar Hendra Rochmawan. Menurutnya, ruang siber tidak boleh dijadikan sarana penyebaran konten yang berpotensi memecah belah atau menimbulkan kebencian.
Pelaku diketahui diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah. Setelah penangkapan dilakukan, Adimas Firdaus langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal guna mendalami dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Hendra menjelaskan, pemeriksaan awal di Jakarta bertujuan untuk melengkapi administrasi penyidikan serta pengumpulan keterangan awal. “Setelah proses pemeriksaan awal selesai, yang bersangkutan akan dibawa ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh penyidik Polda Jawa Barat,” katanya.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum akan dijalankan secara transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menurut kepolisian, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Resbob telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di tengah masyarakat. Oleh karena itu, aparat merasa perlu mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang serta menjadi pembelajaran bagi pengguna media sosial lainnya.
![]() |
| Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., (Foto:Humas Polda Jabar) |
Sebelumnya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) juga menjatuhkan sanksi tegas kepada Adimas Firdaus berupa pencabutan status kemahasiswaan atau drop out (DO). Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyampaikan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), namun diketahui tidak mengikuti perkuliahan secara penuh.(*)

