Headline News

Viking Pusat Laporkan Adimas Firdaus Resbob ke Polda Jabar

 Bandung: Club Viking yang merupakan organisasi pendukung tim Persib, resmi melaporkan Adimas Firdaus ke Polda Jabar, Kamis (11/12/2025) malam. Kuasa Hukum Viking Pusat Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A. mendapat mandat langsung dari Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar untuk melaporkan tindakan yang sudah mengarah kepada ujaran kebencian terhadap salah satu suku, yakni suku Sunda.


Club Viking yang merupakan organisasi pendukung tim Persib, resmi melaporkan Adimas Firdaus ke Polda Jabar (Foto Viking)

"Tadi malam Alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga diberikan penugasan oleh ketua Viking Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian tersebut," jelas Ferdy, Jumat (12/12/2025).

Ferdy menambahkan,bahwa laporan ini, sebagai langkah tegas Viking pusat untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan di akun instagram Resbob tersebut.

"Tujuan kami agar orang yang berbicara seperti itu di media itu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, ya makanya kita mengambil langkah kerja juga malam tadi membuat laporan kepolisian di Dircyber Polda Jabar," paparnya. 

Diakui Ferdy bahwa perkara sangat serius, tentu dengan ancaman pidana yang tinggi. "Ancaman bisa berat ya dengan le penerapan pasal 28 ayat 2 dan hukuman pidana 6 tahun serta denda Rp 1 Milliar," jelasnya.

Ferdy juga mendukung kepolisian khususnya buat Polda Jawa Barat Direktorat Cyber untuk dapat menangkap atau memberikan hukuman kepada pihak tersebut. 

"Saya sendiri saya bisa hadir di sini sebagai anggota juga dari viking, dan dalam hal ini kan yang terbawa-bawa juga dalam permasalahan ini adalah suku Sunda gitu ya, saya harap dengan pelaporan ini nantinya bisa ditegakkan aturan dengan baik dan secepat-cepatnya lah agar kemudian beritanya jangan sampai keluar ke mana-mana, " terangnya.

Kami juga meminta agar pelaku ini mau bertanggung jawab, datang ke kantor kepolisian. "Kalau nanti pun tidak hadir, Polisi akan mengambil langkah tegas ya kepada pihak tersebut dan bertanggung jawab atas perbuatannya jangan sekali-kali melakukan perbuatan, yang tidak melukai hati dari keluarga kami itu apa keluarga pikiran juga semua karena menghina suku sunda dengan kata kasar, " jelasnya. 

Terakhir Ferdy menegaskan, bahwa Indonesia sebagai negara hukum, sehingga siapapun yang melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan dihadapan hukum. 

"Saya juga orang Sunda orang Bandung gitu ya, jadi khususnya saya juga sangat merasa dirugikan dengan adanya perbuatan tertentu, apalagi membawa-bawa nama menjadikan nama suku Sunda ya sekaligus itu yang bikin kami semua masyarakat Sunda merasa kecewa dan prihatin dengan perbuatannya. Makanya pelaku ini harus bertanggung jawab secara hukum karena ini negara hukum enggak boleh sembarangan jadi ya itulah konsekuensi hubungan kita itu, " tegasnya. 

Terpisah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pihak Polda sudah melakukan profilling akun tersebut. "Kami sudah profeling akun pelaku hate speech terhadap viking dan Warga Jabar dan sudah melakukan penyelidikan, " jelasnya. Diakui KabidHumas, bahwa penerimaan Laporan Polisi, untuk melengkapi proses hukum dan menguatkan saksi korban.

Ferdy juga mengungkapkan, bahwa Viral perihal penghinaan terhadap suku Sunda, saat tanggal 10 Desember 2025, ada beberapa postingan yang isinya merupakan video berisikan seseorang yang bernama Sdr RESBOB yang memiliki akun tiktok @resbobbb.


"Dalam postingannya yang menyebutkan bahwa “Viking Anjing, Viking Anjing Viking, Bonek viking sama aja, tapi yang anjing hanya viking, pokoknya semua sunda anjing, semua orang sunda anjing, " jelas Ferdy. 

Ferdy menegaskan,bahwa sebutan tersebut menyebabkan kegaduhan dari para Bobotoh, semua orang sunda dan utamanya kepada Viking karena merasa di lecehkan dan menyebabkan rasa permusuhan terhadap kelompok Viking dan masyarakat suku sunda berdasarkan ras atas postingan tersebut.(*)
Posting Komentar