Pemerintah Indonesia Bakal Batasi Akses Medsos Anak Mulai Maret 2026
Font Terkecil
Font Terbesar
Karawang : Dalam upaya masif melindungi generasi muda dari risiko negatif di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mengambil langkah progresif dengan menyiapkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah umur.
Melansir dari Komdigi, kebijakan ini telah diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), ditargetkan mulai berlaku efektif pada Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bukan pelarangan total, melainkan penerapan pembatasan akses akun bagi anak berusia 13 hingga 16 tahun. Pembatasan akan disesuaikan dengan tingkat risiko yang dimiliki oleh masing-masing platform media sosial
Melindungi dari Risiko Algoritma Predator
Meutya menjelaskan, langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan risiko paparan konten berbahaya, cyberbullying, hingga potensi pelecehan dan eksploitasi di dunia maya. Indonesia mengikuti jejak beberapa negara maju, termasuk Australia yang baru-baru ini resmi memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Implementasi Bertahap di Maret 2026
Meskipun PP Tunas telah terbit pada Maret 2025, Komdigi menyatakan saat ini masih dalam masa transisi dan persiapan teknis dengan berbagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital besar. Rencananya, pembatasan akan diterapkan secara bertingkat:
• Usia di bawah 13 tahun: Akan mendapatkan penundaan akses akun yang lebih ketat.
• Usia 13-16 tahun: Akses akun akan dibatasi atau memerlukan persetujuan/pendampingan orang tua, tergantung risiko platform.
Platform yang Bandel Siap Dikenakan Sanksi
Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi platform media sosial yang tidak mematuhi regulasi ini. Sanksi yang mengintai antara lain berupa sanksi administrasi, denda, hingga kemungkinan pemutusan akses.
Komdigi menekankan bahwa keberhasilan implementasi aturan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan platform, tetapi juga pada peran aktif orang tua dalam mengawasi dan memberikan literasi digital kepada anak sejak dini.(*)

