Masih Cuti Bersama Natal 2025, Ganjil-Genap Ditiadakan Hari Ini di Jakarta
Karawang : Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap (gage) kendaraan di jalanan Ibu Kota hari ini, Jumat (26/12/2025). Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin menilai peniadaan aturan gage ini lantaran hari ini adalah cuti bersama Natal 2025. Sehingga kebijakan pembatasan kendaraan tidak diberlakukan demi kelancaran mobilitas masyarakat.
"Ganjil genap (hari ini) ditiadakan. Demikian juga tanggal 1 Januari 2026," katanya, Jumat (26/12/2025).
Ia juga menyiapkan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) di kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. Khususnya pada saat libur Natal dan tahun baru.
Ia mengatakan one way akan diterapkan secara situasional. Adapun penyesuaian dilakukan dengan kondisi kepadatan kendaraan dan peningkatan volume pengunjung di kawasan tersebut.
"Seperti contoh di Ragunan, kita akan melihat situasinya bisa saja dalam sibuk pagi itu satu arah masuk ke kawasan Ragunan. Dan sorenya itu biasanya akan ditetapkan juga satu arah," ucapnya.
Pihaknya bersama kepolisian dan instansi terkait akan terus melakukan pemantauan arus lalu lintas selama masa libur Nataru. Jika terjadi kepadatan signifikan, rekayasa lalu lintas akan langsung diterapkan untuk menghindari kemacetan panjang.
Selain Ragunan, pihaknya juga menyiapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas di sejumlah destinasi wisata lainnya di Jakarta. Di antaranya Monas, Ancol, Pantai Indah Kapuk (PIK), Setu Babakan, Kota Tua, hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap pada saat libur Hari Raya Natal pada 25-26 Desember. Serta Tahun Baru pada 1 Januari 2026.
Sebelumnya"Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember. Serta 1 Januari 2026," katanya,Selasa (23/12/2025).
Polda Metro mengatakan tidak berlakunya Gage tersebut sesuai berdasarkan Peraturan Gubernur. Yaitu pada Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menegaskan aturan Gage masih akan diberlakukan dengan dua sesi waktu. Yaitu pada 29-31 Desember 2025.(*)

