Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Makin Hangat, KH Ma’ruf Amin Tegaskan PBNU Harus Taat Putusan Lirboyo

Cilacap : Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU harus bersedia menyerahkan mandat jika tidak menjalankan keputusan Musyawarah Kubro yang digelar di Pesantren Lirboyo, Kediri.(24/12/25).
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma’ruf Amin,

Menurut KH Ma’ruf Amin, keputusan Musyawarah Kubro tersebut telah diambil secara tepat dan bijaksana, dengan mengedepankan keselamatan jam’iyah Nahdlatul Ulama di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Keputusan itu selaras dengan prinsip khittoh nahdliyah, sebagaimana yang dicontohkan para muassis NU, yakni melalui musyawarah dan mufakat dalam setiap pengambilan keputusan,” ujar Rais Aam PBNU periode 2015–2018 itu.

Ia menilai, NU saat ini tengah menghadapi ancaman serius berupa potensi perpecahan internal. Karena itu, seluruh elemen organisasi diminta mengedepankan kepentingan bersama demi menjaga keutuhan jam’iyah.

“Bahaya yang dihadapi NU sekarang ini nyata, yaitu perpecahan di dalam tubuh NU. Situasi seperti ini harus segera diakhiri,” katanya tegas.

KH Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa tata aturan organisasi NU telah disepakati dalam muktamar melalui qararatil muktamar, sebelum mandat diberikan kepada Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris. Oleh sebab itu, seluruh kebijakan harus tunduk pada nidhomul jam’iyah

“Mandataris tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan nidhomul jam’iyah. Tidak boleh berjalan atas kehendak sendiri, kecuali yang telah ditetapkan oleh organisasi,” ujarnya.

Jika ketentuan tersebut tidak dapat dijalankan, lanjut KH Ma’ruf, maka mandat yang diberikan muktamar harus dikembalikan secara legowo.

“Kalau tidak mampu menjalankan amanah itu, maka mandat terpaksa harus diambil kembali oleh wilayah dan cabang sebagai pemberi mandat. Itu langkah yang tepat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siroj mengajak seluruh pihak untuk menghormati dan menaati keputusan Musyawarah Kubro Lirboyo.

“Kalau bukan kita yang menyelamatkan NU, siapa lagi? Mari kita taati para ulama, AD/ART, dan hormati forum musyawarah para mustasyar,” katanya.

KH Said juga mengingatkan bahwa Musyawarah Kubro Lirboyo bukan forum biasa, melainkan kelanjutan dari rangkaian pertemuan ulama di pesantren-pesantren besar NU, seperti Ploso dan Tebuireng.

“Pertemuan di Ploso, Tebuireng, hingga Lirboyo memiliki legitimasi moral dan historis yang kuat. Karena itu, keputusan forum ini harus dihormati,” tegasnya.

Ia pun mendorong agar persoalan internal NU segera diselesaikan melalui jalan islah. Namun, jika upaya tersebut gagal, opsi muktamar harus diserahkan kembali kepada pengurus wilayah dan cabang.

“Mari kita selesaikan secara cepat dan damai. Jika tidak, maka muktamar harus dikembalikan kepada cabang dan wilayah,” katanya.

Musyawarah Kubro bertema Meneguhkan Keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama digelar di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Minggu (21/12/2025). Forum ini dihadiri para kiai sepuh serta perwakilan PWNU dan PCNU dari berbagai daerah, baik secara langsung maupun daring.

Musyawarah Kubro menghasilkan tiga kesepakatan utama. Pertama, meminta kedua pihak yang berselisih untuk melakukan islah dalam batas waktu maksimal tiga hari. Kedua, apabila islah tidak tercapai, mandat diserahkan kepada Mustasyar untuk membentuk panitia Muktamar yang netral dalam waktu satu hari. Ketiga, jika dua opsi tersebut tidak terlaksana, peserta Musyawarah Kubro sepakat mencabut mandat dan mengusulkan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) sebelum musim haji 2026.

Wakil Rais Syuriah PWNU Riau, Kholil Junaedi, menegaskan dukungannya terhadap hasil Musyawarah Kubro tersebut.

“Keputusan ini wajib kita laksanakan demi keutuhan NU,” katanya.(*)

Hide Ads Show Ads