Kemensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana dan Dorong Program Pemberdayaan
Jakarta : Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf mengungkapkan rencana strategis terkait penyesuaian bantuan bagi korban bencana alam serta penguatan program pemberdayaan masyarakat. Hal ini disampaikan usai melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Keuangan guna memastikan efektivitas anggaran perlindungan sosial dan kebencanaan.(23/12/25).
Dalam keterangannya, Mensos menekankan pentingnya program pemberdayaan yang diarahkan pada proses "graduasi" atau naik kelas bagi penerima manfaat.
"Kita ingin program pemberdayaan ini menuju ke graduasi. Jadi, mereka yang sudah naik kelas tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos), melainkan fokus pada program pemberdayaan," ujar Mensos kepada awak media, Selasa 23 Desember 2025.
Koordinasi program ini nantinya akan berada di bawah naungan Kemenko Pemberdayaan karena melibatkan lintas kementerian.
Terkait penanganan bencana, pemerintah tengah mengkaji usulan kenaikan nilai Jaminan Hidup (Jadup) bagi warga terdampak. Selama ini, besaran Jadup masih mengacu pada aturan lama tahun 2015 dengan nilai Rp10.000 per orang per hari.
Kemensos mengusulkan agar angka tersebut dinaikkan misalnya menjadi Rp15.000 per jiwa per hari. Dengan usulan ini, setiap jiwa diharapkan menerima sekitar Rp450.000 per bulan untuk pemenuhan kebutuhan lauk-pauk. Meski demikian, angka pasti masih akan dihitung kembali bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
Selain Jadup, Kemensos juga merincikan skema bantuan lainnya selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi:
Bantuan Isian Rumah: Sebesar Rp3.000.000 per keluarga untuk mereka yang menempati Hunian Tetap (Huntap) atau Hunian Sementara (Huntara).
Santunan Tali Asih: Sebesar Rp15.000.000 bagi korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris yang terverifikasi.
Bantuan Luka Berat: Santunan sebesar Rp5.000.000 bagi korban luka berat akibat bencana.
Untuk penyaluran bantuan bagi korban bencana di wilayah Sumatera, Mensos memastikan akan menggunakan data tunggal hasil asesmen bersama BNPB, pemerintah daerah, dan Kemensos.
Bantuan Jadup akan disalurkan secara bulanan dalam bentuk uang tunai selama maksimal tiga bulan setelah warga mendapatkan Huntap atau Huntara. Penggunaan data tunggal ini juga bertujuan agar kementerian lain, seperti Kementerian Pertanian atau Bapanas, dapat menyinkronkan bantuan tambahan seperti beras secara tepat sasaran.(*)

