Kecelakaan Tol Krapyak, Sopir Bus Cahaya Trans Tersangka
Semarang: Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus Cahaya Trans sebagai tersangka kasus kecelakaan maut. Seperti diketahui terjadi di Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12/2025)
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi, Selasa (23/12/2025) malam, saat ditemui di Pos Polisi Simpang Lima Semarang. Kapolrestabes juga didampingi Kasatlantas AKBP Yunaldi dan Kasihumas Kompol Agung. (24/12/25).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang menguatkan adanya unsur pidana dalam kecelakaan itu. “Pertama keterangan saksi, kami sudah memeriksa empat orang saksi, yakni penumpang bus yang selamat dan mengalami luka ringan dan kedua, keterangan ahli,” ujarnya.
Selain keterangan saksi, penyidik juga meminta keterangan dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta mengkaji hasil visum korban di rumah sakit. Berdasarkan rangkaian bukti tersebut, polisi menetapkan sopir bus berinisial GIV alias Gilang sebagai tersangka.
Kapolrestabes memastikan tersangka memiliki SIM B1 Umum yang masih berlaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara bagi pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban meninggal dunia,” pungkas Syahduddi.(*)

