Headline News

Kuota Haji Kuningan 2026 Resmi Berkurang

 Kuningan : Otoritas keagamaan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengonfirmasi adanya penurunan drastis kuota jemaah haji untuk tahun 2026. 

Kuota Haji Kuningan 2026 Resmi Berkurang
Kuota Haji Kuningan 2026 Resmi Berkurang

Penyesuaian ini merupakan imbas dari regulasi baru yang diterapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Sebelumnya, Kabupaten Kuningan memperoleh alokasi kuota hingga 940 calon jemaah haji. Namun, berdasarkan aturan terbaru, angka tersebut kini berkurang menjadi 344 orang calon jemaah, menciptakan disparitas signifikan dalam rencana pemberangkatan jemaah.

Kantor Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kabupaten Kuningan saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi kepada calon jemaah haji terkait implementasi aturan baru ini. 

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kuningan, Ahmad Fauz
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kuningan, Ahmad Fauz

Kebijakan tersebut mencakup penyesuaian kuota di sepuluh provinsi, termasuk Jawa Barat. Secara keseluruhan, Provinsi Jawa Barat menerima kuota sebanyak 29.643 jemaah untuk tahun 2026, menurun dari 38.723 jemaah pada tahun 2025.

Landasan Hukum dan Prinsip Keadilan

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kuningan, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian kuota ini didasarkan pada perubahan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

Fauzi menekankan bahwa tujuan utama dari penyesuaian ini adalah untuk mengatasi isu ketidakseimbangan atau ketimpangan daftar tunggu (antrean) di seluruh wilayah Indonesia, sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan dan transparansi bagi seluruh calon jemaah.

Dalam pernyataannya, Ahmad Fauzi menuturkan, “Terkait dengan adanya penyesuaian kuota seluruh Indonesia, khususnya Jawa Barat atau Kabupaten Kuningan, memang ada dampak, tapi tentunya pemerintah itu dalam rangka memberikan pelayanan terhadap ketimpangan daftar tunggu se-Indonesia.”

Menurutnya, penerapan undang-undang baru ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa keadilan dan memberikan kepastian keberangkatan bagi seluruh calon jemaah yang telah menanti giliran ke Tanah Suci.

Lebih lanjut, Kemenag Kuningan menyatakan bahwa alokasi kuota haji di tingkat kabupaten dan kota memiliki sifat yang dinamis. Artinya, terdapat kemungkinan kuota dapat mengalami penambahan atau pengurangan di tahun-tahun mendatang, menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan kondisi faktual lapangan.(*)
Posting Komentar