Headline News

Polisi Ringkus Pemuda Pelaku Rudapaksa Nenek Usia 85 Tahun

 Tasikmayal: Unit Reskrim Polsek Bantarkalong bergerak cepat menangkap seorang pemuda berinisial P (21) yang melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang lansia berusia 85 tahun di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (28/10/25).


Polsek Bantarkalong Polres Tasikmalaya Tangkap Pemuda yang Cabuli Lansia 85 Tahun
Polsek Bantarkalong Polres Tasikmalaya Tangkap Pemuda yang Cabuli Lansia 85 Tahun

Pelaku ditangkap tak lama setelah laporan warga masuk pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025.

“Begitu laporan diterima, pelaku langsung kami amankan. Ciri-cirinya sesuai dengan keterangan warga,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Senin, 27 Oktober 2025.

AKP Ridwan menyebut pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Sebelum kejadian, P diketahui menenggak miras sendirian di sebuah saung sawah tak jauh dari permukiman warga. Dalam kondisi mabuk, ia kemudian masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri.

“Pintunya tidak terkunci, jadi mudah dibuka. Pelaku langsung memeluk korban dari belakang,” ujarnya.

Korban sempat berusaha melawan, namun kalah tenaga. Setelah kejadian, pelaku kabur meninggalkan korban yang syok berat. Polisi kemudian mengamankan pakaian korban dan tersangka sebagai barang bukti.

AKP Ridwan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan kondisi psikologis korban. “Korban akan segera divisum, sementara tersangka sudah kami tahan di Polres Tasikmalaya,” katanya.

Dalam pemeriksaan, P mengaku nekat berbuat cabul karena mabuk. Ia mengaku awalnya hendak meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga, namun karena tak berhasil, ia justru melampiaskan nafsu pada korban. Akibat perbuatannya, P dijerat pasal tindak pidana pencabulan dengan ancaman sembilan tahun penjara.(*)
Posting Komentar