Headline News

Bea Cukai Bandung Gempur Peredaran Rokok Ilegal

 Bandung: Tim Penindakan Bea Cukai Bandung kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pada Kamis (30/10/2025), petugas berhasil melakukan penindakan terhadap tiga unit kendaraan di wilayah Cileunyi yang kedapatan mengangkut 772.800 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai.


Tim Penindakan Bea Cukai Bandung kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal (Foto: Istimewa)
Tim Penindakan Bea Cukai Bandung kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal (Foto: Istimewa)

Nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp1,175 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp593 juta. Dari operasi itu, petugas mengamankan lima orang yang terdiri atas pengemudi dan kernet untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat.

“Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelasnya.

Penindakan tersebut juga menjadi bukti komitmen Bea Cukai Bandung dalam mendukung program nasional “Gempur Rokok Ilegal”, yang bertujuan melindungi masyarakat dari produk tidak resmi serta memastikan penerimaan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Dengan adanya operasi ini, Bea Cukai Bandung menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengawal peredaran barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, di wilayah Jawa Barat.(*)
Posting Komentar