Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Presiden Prabowo Prihatin, Serukan Aksi Tanpa Luka

 Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rasa keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban jiwa, terutama dari kalangan sipil, dalam aksi penyampaian aspirasi pekan lalu. Beliau menekankan pentingnya menjaga perdamaian dan keselamatan seluruh elemen masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Presiden Prabowo Subianto saat menjenguk korban aksi yang dirawat di RS Polri, Senin (1/9/2025) (Foto: Biro Pers Setpres/ist)

"Di Sulawesi Selatan, ada empat Aparatur Sipil Negara yang menjadi korban. Mereka adalah warga negara yang tidak terlibat dalam politik dan seharusnya tidak menjadi bagian dari kekerasan ini," ujar Presiden Prabowo saat memberikan keterangan di RS Polri, Senin (1/9/2025).

"Tindakan seperti pembakaran Gedung DPR bukanlah bentuk penyampaian aspirasi. Melainkan perbuatan yang merusak tatanan demokrasi dan ketertiban umum." 

Presiden menilai, aksi demonstrasi yang terjadi telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan instabilitas nasional. "Gedung DPR dan DPRD adalah simbol demokrasi kita, tempat wakil rakyat menjalankan tugas konstitusionalnya," ucap Presiden. 

"Ketika simbol-simbol ini diserang, kita perlu bertanya, apakah tujuannya masih untuk menyampaikan pendapat. Atau ada niat lain yang bisa merugikan kehidupan rakyat banyak?" 

Presiden juga menyampaikan simpati terhadap para aparat keamanan yang menjadi korban saat bertugas menjaga ketertiban. "Banyak anggota kepolisian mengalami luka-luka, bahkan cukup serius, akibat ledakan petasan berukuran besar," ucapnya. 

"Ada yang mengalami luka bakar di leher, paha, dan bagian tubuh lainnya. Hal-hal seperti ini sungguh tidak kita harapkan terjadi dalam proses penyampaian aspirasi." 

Lebih lanjut, Presiden mengingatkan, kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Namun, hak tersebut juga disertai dengan aturan agar pelaksanaannya tetap aman dan tertib.

"Undang-Undang kita sudah mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum diperbolehkan, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang. Dan waktu pelaksanaannya pun dibatasi sampai pukul 18.00 WIB, agar tidak mengganggu ketertiban umum," ujar Presiden mengakhiri.(*)
Hide Ads Show Ads