Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Belum Ada Tersangka di Kasus Kuota Haji, KPK: Fokus Dalami Keterangan Saksi

 Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Meski kasus ini telah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.

Foto: Budi Prasetyo

“KPK masih terus mendalami, menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi, termasuk memanggil saksi tambahan bila diperlukan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025.

Hari ini, KPK memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan juga menyasar kronologi keputusan pembagian kuota haji tambahan dan dugaan aliran uang terkait kuota tersebut.

“Penyidik mendalami asal muasal keputusan pembagian kuota tambahan 50%-50% dan dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji,” tambah Budi.

Meski belum ada tersangka, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia untuk proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024. Tambahan kuota ini diberikan Presiden Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. KPK menilai pengalihan setengah kuota haji tambahan ke kuota haji khusus tidak sesuai aturan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ratusan travel terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan, padahal kuota haji khusus menurut UU hanya 8 persen dari kuota nasional.

“Banyak travel yang terlibat, lebih dari 100 travel,” kata Asep.

KPK memperkirakan ada dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun akibat pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Dampaknya, ribuan jemaah haji reguler harus menunggu lebih lama untuk berangkat ke Tanah Suci.(*)
Hide Ads Show Ads