Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Berkedok Website di Karawang
Karawang : Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap praktik terselubung perjudian online yang dijalankan lewat jasa pengembangan situs web di wilayah Kabupaten Karawang. (22/8/25).
Penggerebekan dilakukan pada 12 Agustus 2025 di sebuah ruko di Kecamatan Telukjambe Timur, dan berakhir dengan penangkapan enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Plh Kombes Pol. Irfan N dalam keterangannya pada Jumat (22/8/2025), menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber, AKP Idham Chalid.
Enam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP. Mereka memiliki peran berbeda dalam operasional situs judi online tersebut mulai dari pemilik jasa pembuatan website hingga pengelola keuangan dan tim konten serta SEO.
“Para pelaku menyamarkan kegiatan mereka di balik layanan Search Engine Optimization (SEO). Dengan strategi ini, mereka membantu menaikkan peringkat sejumlah situs judi online di hasil pencarian Google dan mesin pencari lainnya, sehingga makin mudah diakses masyarakat,” ujar Irfan.
Beberapa situs yang dioptimalkan oleh kelompok ini antara lain Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti: 11 unit laptop, 8 handphone, 5 komputer, 59 kartu VISA, beberapa rekening bank, uang tunai senilai Rp7 juta, serta dua unit mobil mewah Mercedes Benz dan Toyota Calya.
Irfan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen serius Polri dalam memberantas kejahatan siber yang kian meresahkan. Ia menambahkan bahwa aktivitas perjudian online bukan hanya ilegal, tetapi juga berdampak pada kerusakan moral dan sosial masyarakat, terutama generasi muda.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1), serta pasal-pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 55 dan 56. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba memanfaatkan teknologi digital untuk kejahatan. Kami tidak akan beri ruang,” kata Irfan.(*)