BP3MI Gagalkan Keberangkatan 29 CPMI Ilegal di Bandara Kertajati Majalengka
Majalengka : Upaya pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal kembali digagalkan. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat berhasil menghentikan keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Sabtu (5/7/2025).
Puluhan CPMI tersebut diketahui hendak diberangkatkan ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah tanpa dokumen resmi, termasuk visa kerja dan Kartu E-PMI yang menjadi syarat sah bekerja di luar negeri.
Kepala BP3MI Jawa Barat, Kombes Pol. Mulya, mengungkapkan, penggagalan ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Kantor Imigrasi terkait adanya dugaan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
“Setelah kami koordinasi dan melakukan pemeriksaan bersama dengan pihak Imigrasi, terbukti benar bahwa mereka hendak bekerja ke Timur Tengah tanpa dokumen resmi dan tidak terdaftar di sistem BP3MI,” ujar Mulya dalam keterangannya.
Dari 29 CPMI yang diamankan, 19 orang berasal dari wilayah Jawa Barat, sementara 10 lainnya dari luar provinsi Jabar. Seluruhnya kemudian dibawa ke kantor BP3MI Jawa Barat untuk menjalani proses pendataan, pemeriksaan lebih lanjut, dan penelusuran pihak atau perusahaan yang memberangkatkan mereka.
“Kami akan mendalami siapa pihak yang mengoordinasi keberangkatan mereka secara ilegal. Ini harus ditindak tegas karena menyangkut keselamatan warga negara,” tegas Mulya.
Risiko TPPO Mengintai CPMI Ilegal
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik pengiriman pekerja migran nonprosedural yang membahayakan keselamatan WNI di luar negeri.
Ia mengingatkan bahwa CPMI yang berangkat tanpa dokumen resmi sangat rawan menjadi korban eksploitasi, penipuan, bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kalau berangkat tidak resmi begini, tidak punya kontrak kerja, artinya kalian ini bisa dipermainkan, bahkan nanti bisa dijual malah,” ujar Menteri Karding saat ditemui di Bekasi, Jumat lalu.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen mendorong migrasi tenaga kerja yang aman, legal, dan bermartabat. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Penindakan Terus Diperkuat
BP3MI Jawa Barat terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Imigrasi, Kepolisian, dan Dinas Tenaga Kerja untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyelamatkan warga negara dari potensi kekerasan dan eksploitasi di negara tujuan, sekaligus menjaga citra Indonesia di mata dunia dalam tata kelola migrasi tenaga kerja.(*)