Kredit Fiktif Rp10 Miliar, Tiga Pejabat Bank Tersangka
Tangerang: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan menetapkan tiga pejabat bank plat merah di BSD, Serpong, sebagai tersangka. Potensi kerugian negara atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini ditaksir mencapai Rp10 miliar.
"Jadi perkara ini berawal dari adanya beberapa nasabah yang merasa mereka mendapatkan black list (catatan hitam, Red) dari BI cheking. Ketiga tersangka berinisial MR, H dan GSP," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi di kantornya, Selasa (24/6/2025).
Para tersangka, sambung Apsari, masing-masing menjabat sebagai branch manager sales manager. Dan satu lainnya head branch manager.
Apsari menyatakan nasabah merasa tidak pernah ada pengajuan fasilitas kredit. Kasus kredit fiktif ini telah dilakukan oleh ketiga tersangka sejak 2022 hingga 2024 lalu.
Jaksa penyidik telah memintai keterangan 49 orang saksi terdiri dari nasabah hingga pegawai dan pejabat bank plat merah di BSD, Serpong. "Ya (tersangka, Red) pejabat yang bertanggungjawab terhadap pemberian kredit bank plat merah tersebut," ucapnya.
Apsari memastikan tersangka MR sudah lebih dulu ditahan atas kasus pencurian. Adapun kedua tersangka langsung ditahan lantaran dikhawatirkan kabur melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat 1 tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini bentuk komitmen dari kejaksaan terhadap bersih-bersih BUMN. Serta juga mewujudkan program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya.(*)