Kejari Karawang Sita Rp101 Miliar Dari Pengungkapan Kasus Giovanni Bintang Raharjo
Karawang : Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar menyita barang bukti uang sekitar Rp101 miliar dari pengungkapan kasus dugaan penyimpangan laporan keuangan Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang yang menyeret mantan Direktur Utama Giovanni Bintang Raharjo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Syaifullah di Karawang Senin menyampaikan uang yang disita itu berasal dari dua rekening Bank Jabar per 31 Desember 2024.
Uang itu merupakan pembagian dividen atas kepemilikan saham Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung atas kerja sama penerimaan Participating Interest (PI) 10 persen antara PT PHE ONWJ sebagai kontraktor eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) dengan PT MUJ ONWJ Bandung.
Ia mengatakan, penyitaan uang sebanyak Rp101.107.572.654 di antaranya bertujuan agar uang tersebut tidak disalahgunakan atau dialihkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Ini (penyitaan barang bukti uang) dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Ini sesuai dengan pasal 39 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita guna menjamin ketersediaan alat bukti di persidangan," katanya.
Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Petrogas Persada Karawang, Kejari Karawang sebelumnya telah menangkap mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang Giovanni Bintang Raharjo.
Penangkapan Giovanni dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus penyimpangan laporan keuangan perusahaan periode 2019–2024 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7,1 miliar.
Giovanni diduga telah menyalahgunakan wewenang serta menarik dana perusahaan tanpa dasar hukum dan pertanggungjawaban yang sah.
"Seluruh aktivitas keuangan perusahaan tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Dana sekitar Rp 7,1 miliar ditarik dan digunakan secara tidak sah oleh yang bersangkutan," kata Syaifullah.
Giovanni ini telah menjadi top manajemen di perusahaan daerah itu sejak kepemimpinan Bupati Karawang Ade Swara, yang kemudian bertahan hingga kepemimpinan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Catatan Kejari Karawang, Giovanni pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Utama Petrogas pada tahun 2012–2014, kemudian diangkat menjadi direktur utama periode 2014–2019. Dia kembali ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Direktur Utama Petrogas pada tahun 2019 hingga sekarang.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka Giovanni telah melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp7.115.224.363.
Penarikan dana tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (primer) serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama (subsider). (*)