Waduh, Diketemukan Konten Melanggar UU ITE, Komdigi Blokir Sementara Internet Archive
Jakarta : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sementara akses ke situs Internet Archive (archive.org) karena ditemukan sejumlah konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar
Lebih lanjut, ia menerangkan jika temuan utamanya mencakup konten perjudian online, pornografi, serta potensi pelanggaran hak cipta.
Tak hanya itu, ia menuturkan jika pemblokiran ini bukan langkah yang diambil secara tiba-tiba. Namun, sebelumnya pihaknya telah beberapa kali mencoba menjalin komunikasi resmi dengan pengelola Internet Archive, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
“Langkah cepat harus diambil untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi masyarakat,” kata Alexander dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 30 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa Komdigi selalu mengedepankan proses komunikasi, analisis konten, hingga pemberitahuan berkala sebelum menjatuhkan sanksi pemblokiran.
Namun, jika tidak ada tanggapan dari platform yang bersangkutan, maka langkah tegas diperlukan.
“Sebagai platform global, Internet Archive memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum di negara tempat layanannya tersedia. Nilai historis dan edukatif tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan konten berbahaya tetap tersedia,” ujarnya.
Selain konten pornografi dan perjudian, Komdigi juga menemukan bahwa Internet Archive mengarsipkan berbagai materi digital seperti buku, film, musik, dan perangkat lunak yang status hak ciptanya belum jelas. Beberapa di antaranya diduga masih dilindungi undang-undang kekayaan intelektual.
“Indonesia memiliki UU Hak Cipta. Kami harus melindungi pelaku industri kreatif dari pembajakan digital. Maka konten-konten yang belum memiliki lisensi yang jelas harus dievaluasi bersama,” tambah Alexander.
Meski begitu, Alexander menekankan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara. Jika pihak Internet Archive merespons dan melakukan perbaikan sistem moderasi serta menghapus konten yang melanggar hukum, akses ke situs tersebut akan dibuka kembali.
“Pengalaman kami menunjukkan, platform digital baru merespons serius setelah ada tindakan konkret dari pemerintah. Ini juga terjadi pada platform besar seperti YouTube, Google, dan TikTok,” katanya.
Komdigi menyatakan bahwa pendekatan utamanya tetap melalui dialog dan koreksi. Namun, perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, terutama dari konten yang merusak dan membahayakan generasi muda.(*)